Hakim: Kasus Kematian Mirna Tak Perlu Saksi Mata

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 27 Oktober 2016
Hakim: Kasus Kematian Mirna Tak Perlu Saksi Mata

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Bila unsur pidana sudah terpenuhi maka tidak perlu lagi ada saksi mata dalam sebuah peristiwa. Hal itu diungkapkan hakim anggota pada sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Partahi Hutapea.

"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun sianida yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun," kata Partahi, di sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10).

Patria menjelaskan pihak majelis hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung. Siapa yang memesan, siapa yang paling lama menguasai minuman itu hingga apa ada gerak-gerik mencurigakan.

"Bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstance evidence. Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling  berkesesuaian maka secara objektif terdakwa melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Selain itu majelis hakim juga bisa menggunakan teori kesengajaan. Teori tersebut dinilai sangat sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Teori kesengajaan yang diobjektifkan terdakwa telah sengaja melakukan tindak pidana pada korban dan memenuhi unsur yang didakwakan JPU," katanya. (Yni)

BACA JUGA: 

  1. Hakim: Barang Bukti Kopi Vietnam Sah Secara Hukum
  2. Jadi Artis, Pengunjung Berebut Selfie dengan Otto Hasibuan
  3. Otto Hasibuan: Jessica Bebas
  4. Sidang Vonis Jessica Penuh Sesak
  5. Ratusan Polisi Amankan Jalannya Sidang Vonis Jessica
#Es Kopi Vietnam #Kopi Sianida #Racun #Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Ingatkan Rantai Pasok Makanan Harus Diperkuat Hindari Siswa Keracunan MBG
Evaluasi menyeluruh terhadap kontrak dan performa katering perlu dilakukan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Legislator Ingatkan Rantai Pasok Makanan Harus Diperkuat Hindari Siswa Keracunan MBG
Indonesia
Hindari Anak Keracunan Usai Santap MBG, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah Preventif
Kerja sama antara pemerintah, sekolah, dinas kesehatan, dan pihak katering harus lebih diperkuat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Hindari Anak Keracunan Usai Santap MBG, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah Preventif
Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Kuliner
Laris Manis di Kancah Global, Nilai Ekspor Kopi Vietnam Melonjak
Nilai ekspor kopi Vietnam dalam sembilan bulan terakhir yang naik 40 persen jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Oktober 2024
Laris Manis di Kancah Global, Nilai Ekspor Kopi Vietnam Melonjak
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Bagikan