Hakim: Kasus Kematian Mirna Tak Perlu Saksi Mata


Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan - Bila unsur pidana sudah terpenuhi maka tidak perlu lagi ada saksi mata dalam sebuah peristiwa. Hal itu diungkapkan hakim anggota pada sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Partahi Hutapea.
"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun sianida yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun," kata Partahi, di sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10).
Patria menjelaskan pihak majelis hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung. Siapa yang memesan, siapa yang paling lama menguasai minuman itu hingga apa ada gerak-gerik mencurigakan.
"Bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstance evidence. Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling berkesesuaian maka secara objektif terdakwa melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
Selain itu majelis hakim juga bisa menggunakan teori kesengajaan. Teori tersebut dinilai sangat sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Teori kesengajaan yang diobjektifkan terdakwa telah sengaja melakukan tindak pidana pada korban dan memenuhi unsur yang didakwakan JPU," katanya. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Legislator Ingatkan Rantai Pasok Makanan Harus Diperkuat Hindari Siswa Keracunan MBG

Hindari Anak Keracunan Usai Santap MBG, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah Preventif

Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Laris Manis di Kancah Global, Nilai Ekspor Kopi Vietnam Melonjak

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
