Hadapi Praperadilan Setnov, Ini Persiapan KPK

Selasa, 19 September 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Persidangan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terkait status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek e-KTP bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9) esok.

Sebagai pihak tergugat, KPK mengaku masih menyiapkan bahan-bahan untuk menguatkan bukti yang dimiliki lembaga antirasuah dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka keempat dalam kasus e-KTP.

"Kami masih terus persiapkan bahan hadapi praperadilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).

Febri menyebut persiapan tersebut seputar masalah teknis. Termasuk upaya pihaknya dalam mempersiapkan saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan nantinya.

Namun, ia belum menyebut siapa ahli yang akan dihadirkan untuk mematahkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Persiapan sifatnya teknis, (seperti) administrasi, kebutuhan pemeriksaan sahli. Kita hadirkan ahli‎," ‎ungkap Febri.

Febri berharap proses peradilan ini memberikan titik terang dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan ‎negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

"Kita sangat berharap praperadilan ini adalah pengusutan kasus korupsi e-KTP. Kasus ini adalah tanggung jawab kita bersama, KPK untuk bisa menuntaskan pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi," tukasnya.

Diketahui, pada sidang praperadilan Selasa (12/9) pekan lalu, pihak KPK meminta kepada hakim tunggal Chappy Iskandar untuk menunda praperadilan selama tiga minggu.

Lembaga antirasuah beralasan pihaknya belum melengkapi berkas-berkas administrasi. Namun, hakim Chappy hanya mengabulkan persidangan ditunda selama satu pekan.

"Kami kan minta penundaan tiga minggu tapi dikabulkan satu minggu. Besok pastinya kita akan melaksanakan keputusan hakim," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Dokter Spesialis Jantung Izinkan Penyidik KPK Periksa Setnov

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan