Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Habiburokhman Tegaskan RDPU DPR Bukan Intervensi Hukum, Soroti Kasus Amsal Christy Sitepu

Soffi Amira - Kamis, 02 April 2026

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebutkan, bahwa rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan DPR bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Hal tersebut disampaikannya terkait RDPU yang membahas perkara Amsal Christy Sitepu pada 30 Maret 2026.

Menurut dia, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945, DPR memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan, termasuk melalui RDPU yang dapat dilakukan atas permintaan masyarakat yang merasa mengalami ketidakadilan.

“Rangkaian RDPU yang kami lakukan, termasuk terkait perkara Amsal Christy Sitepu pada 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum,” ujar Habiburokhman, saat RDPU dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga:

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo soal Dasar Hukum Penahanan Amsal Sitepu

Ia menegaskan, DPR tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Namun, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.

Habiburokhman juga menyampaikan, bahwa dirinya mendapat arahan langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memastikan masyarakat kecil mendapatkan keadilan.

“Saya mendapat perintah langsung untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan memperoleh keadilan,” kata dia.

Terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, Komisi III DPR menilai langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca juga:

Habiburokhman Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Sebut Sesuai Keadilan

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 110 ayat (3) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Aturan tersebut menyebutkan, bahwa penjaminan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh keluarga tersangka atau terdakwa, advokat, maupun pihak lain yang bersedia bertanggung jawab atas risiko yang timbul.

Habiburokhman menegaskan, bahwa pengajuan penjaminan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan hak-hak hukum warga negara tetap terlindungi.

Ia berharap, seluruh proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan bagi semua pihak, khususnya masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. (Pon)

Baca Artikel Asli