Habiburokhman Tegaskan RDPU DPR Bukan Intervensi Hukum, Soroti Kasus Amsal Christy Sitepu

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 02 April 2026
Habiburokhman Tegaskan RDPU DPR Bukan Intervensi Hukum, Soroti Kasus Amsal Christy Sitepu

RDPU Komisi III DPR RI Bersama Amsal Sitepu Bahas Kontroversi Video Profil Desa di Kab Karo. Foto: MerahPutih/Didik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebutkan, bahwa rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan DPR bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Hal tersebut disampaikannya terkait RDPU yang membahas perkara Amsal Christy Sitepu pada 30 Maret 2026.

Menurut dia, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945, DPR memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan, termasuk melalui RDPU yang dapat dilakukan atas permintaan masyarakat yang merasa mengalami ketidakadilan.

“Rangkaian RDPU yang kami lakukan, termasuk terkait perkara Amsal Christy Sitepu pada 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum,” ujar Habiburokhman, saat RDPU dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga:

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo soal Dasar Hukum Penahanan Amsal Sitepu

Ia menegaskan, DPR tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Namun, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.

Habiburokhman juga menyampaikan, bahwa dirinya mendapat arahan langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memastikan masyarakat kecil mendapatkan keadilan.

“Saya mendapat perintah langsung untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan memperoleh keadilan,” kata dia.

Terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, Komisi III DPR menilai langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca juga:

Habiburokhman Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Sebut Sesuai Keadilan

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 110 ayat (3) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Aturan tersebut menyebutkan, bahwa penjaminan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh keluarga tersangka atau terdakwa, advokat, maupun pihak lain yang bersedia bertanggung jawab atas risiko yang timbul.

Habiburokhman menegaskan, bahwa pengajuan penjaminan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan hak-hak hukum warga negara tetap terlindungi.

Ia berharap, seluruh proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan bagi semua pihak, khususnya masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. (Pon)

#Komisi III DPR #Videografer #Pekerja Kreatif
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Komisi III DPR menyoroti temuan ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan. DPR meminta adanya evaluasi pengamanan.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Bagikan