Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Habiburokhman Tegaskan RDPU DPR Bukan Intervensi Hukum, Soroti Kasus Amsal Christy Sitepu

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 02 April 2026
Habiburokhman Tegaskan RDPU DPR Bukan Intervensi Hukum, Soroti Kasus Amsal Christy Sitepu

RDPU Komisi III DPR RI Bersama Amsal Sitepu Bahas Kontroversi Video Profil Desa di Kab Karo. Foto: MerahPutih/Didik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebutkan, bahwa rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan DPR bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Hal tersebut disampaikannya terkait RDPU yang membahas perkara Amsal Christy Sitepu pada 30 Maret 2026.

Menurut dia, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945, DPR memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan, termasuk melalui RDPU yang dapat dilakukan atas permintaan masyarakat yang merasa mengalami ketidakadilan.

“Rangkaian RDPU yang kami lakukan, termasuk terkait perkara Amsal Christy Sitepu pada 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum,” ujar Habiburokhman, saat RDPU dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga:

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo soal Dasar Hukum Penahanan Amsal Sitepu

Ia menegaskan, DPR tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Namun, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.

Habiburokhman juga menyampaikan, bahwa dirinya mendapat arahan langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memastikan masyarakat kecil mendapatkan keadilan.

“Saya mendapat perintah langsung untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan memperoleh keadilan,” kata dia.

Terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, Komisi III DPR menilai langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca juga:

Habiburokhman Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Sebut Sesuai Keadilan

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 110 ayat (3) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Aturan tersebut menyebutkan, bahwa penjaminan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh keluarga tersangka atau terdakwa, advokat, maupun pihak lain yang bersedia bertanggung jawab atas risiko yang timbul.

Habiburokhman menegaskan, bahwa pengajuan penjaminan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan hak-hak hukum warga negara tetap terlindungi.

Ia berharap, seluruh proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan bagi semua pihak, khususnya masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. (Pon)

#Komisi III DPR #Videografer #Pekerja Kreatif
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Komisi III DPR RI meminta Kejagung mengusut tuntas kasus Febrie Adriansyah. DPR juga siap mengawal kasus tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Indonesia
Calon Jampidsus Baru Kuntadi Jaksa Mumpuni di Mata Pimpinan Komisi III 
Komisi III DPR menilai Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, sebagai calon terbaik Jampidsus baru. Rekam jejaknya menangani kasus korupsi besar membuatnya layak memimpin Pidsus.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Calon Jampidsus Baru Kuntadi Jaksa Mumpuni di Mata Pimpinan Komisi III 
Indonesia
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Polri dan Kejaksaan Agung merupakan dua institusi penegak hukum yang sama-sama memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku belum menerima informasi resmi terkait isu Kuntadi menjadi Jampidsus definitif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Indonesia
Diduga Pergi Umrah, Komisi III DPR Minta Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah diduga pergi umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi III DPR meminta Kejagung transparan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
Diduga Pergi Umrah, Komisi III DPR Minta Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah
Berita Foto
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Komisi III DPR Minta Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK, Hindari Konflik Kepentingan
Benny K Harman meminta penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diserahkan kepada KPK agar lebih objektif dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK, Hindari Konflik Kepentingan
Indonesia
Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Ahmad Sahroni: Jangan Rusak Hubungan Polri dan Kejagung
Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memastikan, pihaknya mengawasi kasus Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Ahmad Sahroni: Jangan Rusak Hubungan Polri dan Kejagung
Indonesia
DPR belum Usulkan Pengganti Febrie, Fokus Kawal Kinerja Plt JAM-Pidsus Rudi Margono
menyampaikan pesan langsung kepada Rudi Margono agar menjaga integritas dan memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan profesional.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
DPR belum Usulkan Pengganti Febrie, Fokus Kawal Kinerja Plt JAM-Pidsus Rudi Margono
Berita
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Komisi III DPR meminta Kejagung membentuk tim independen, setelah eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Bagikan