Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN

Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026

Merahputih.com - Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berpotensi dapat alih status dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI yang membawa angin segar bagi masa depan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Langkah besar ini sekaligus menjawab kegelisahan publik terkait isu pemutusan hubungan kerja serta jaminan kesejahteraan guru.

Baca juga:

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan keberadaan kesepakatan ini mematahkan spekulasi negatif mengenai nasib para pendidik.

Komisi II DPR RI intensif menggelar koordinasi berkala bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) guna menuntaskan persoalan ketenagakerjaan ASN.

“Semua ini menjadi jawaban atas harapan PPPK yang selama ini dihinggapi isu dirumahkan. Hal paling penting adalah tenaga pendidik, guru-guru nanti gajinya ditanggung APBN dan menjadi tanggungan pemerintah pusat,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong.

Tahapan Seleksi Menuju Status PNS

Ilustrasi:

Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak (TK).

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan mekanisme alih status berjalan secara bertahap melalui pemetaan ketat.

Guru PPPK paruh waktu dialihkan terlebih dahulu menjadi PPPK penuh waktu sebelum melangkah ke tahap seleksi PNS.

  • Cakupan Penerima Kebijakan: Pendidik sekolah formal, guru madrasah negeri, hingga guru Taman Kanak-Kanak (TK).

  • Skema Transisi Pegawai: Guru PPPK paruh waktu diubah menjadi penuh waktu sebelum mengikuti seleksi PNS.

  • Sumber Pendanaan Gaji: Seluruh beban gaji guru hasil pengangkatan dialihkan sepenuhnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

  • Instrumen Hukum Baru: Penyusunan sanksi tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

  • Bentuk Sanksi Pejabat: Hukuman berupa administratif hingga sanksi pidana bagi pejabat perekrut tenaga honorer baru.

Sanksi Pidana Dan Larangan Perekrutan Honorer Baru

Pemerintah bersama DPR RI menegaskan komitmen menutup rapat pintu perekrutan tenaga honorer baru pada level kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan revisi UU ASN memasukkan pasal sanksi pidana serta administratif akibat ketiadaan sanksi tegas selama ini memicu terus bermunculannya honorer baru.

Baca juga:

Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia

Langkah pengawasan ketat didukung penuh oleh Kemendagri melalui pengawalan langsung ke daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan keselarasan kebijakan pusat dan daerah guna menjaga stabilitas fiskal.

“Kemendagri turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru. Semua disesuaikan dengan tahapan yang disepakati,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

Kebijakan terpadu ini memberikan dua solusi sekaligus: kepastian status kepegawaian bagi para guru serta penyelesaian permanen masalah penataan tenaga honorer di Indonesia.

Baca Artikel Asli