Guru Honorer di Banyuwangi Retas Akun BKN, Jual Data Ribuan Dolar

Selasa, 24 September 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - SEORANG guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk kasus akses ilegal dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada suatu situs.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil koordinasi pihaknya bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) setelah mengetahui adanya insiden serangan siber pada sistem elektronik milik BKN.

Pelaku, BAG, 25, ialah seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka BAG diketahui melakukan akses ilegal terhadap situs https://satudataASN.BKN.go.id/ dengan ‘memakai’ salah satu akun milik pegawai BKN.

"Pelaku mendapatkan akses login milik admin Satu Data ASN dari salah satu forum di Breachforums.st," ungkap Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9).

Baca juga:

Kemenkominfo Gandeng BSSN Mitigasi Peretasan Surel DPR



Pada forum tersebut, ditemukan banyak akun username dan kata sandi sistem elektronik dari seluruh dunia, baik yang masih aktif ataupun yang sudah kedaluwarsa.Tersangka kemudian mengunduh data dari situs BKN dengan total 6,3 GB. Ia lalu menyebarkannya dengan cara menjualnya melalui situs breachforums.

Selain data elektronik BKN, tersangka juga melakukan penyebaran data 40 sistem elektronik lainnya, seperti data milik salah satu universitas di Amerika dan perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.

Tersangka BAG menjual data-data ini dengan mencantumkan telegram pribadinya di Breachforum atau forum kriminal peretasan tersebut. Hal ini dilakukan agar pembeli dapat bertransaksi secara langsung dengan tersangka.

"Tersangka menjual dengan cara mencantumkan akun telegram miliknya, https://t.me/blackax1untuk, menawari siapa saja yang tertarik membeli data tersebut. Mereka yang tertarik dapat menghubungi tersangka secara langsung," sebut Himawan.

Adapun tersangka menjual data tersebut untuk keuntungan pribadi. "Tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah USD 8 ribu dari hasil penjualan data-data tersebut," ucap Himawan.

Akibat perbuatannya, BAG disangkakan dengan pasal berlapis. BAG dijerat dengan menerapkan undang-undang perlindungan data pribadi, informasi dan transaksi elektronik, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," tutup Himawan.(knu)

Baca juga:

5 Cara Efektif Menghindari Peretasan




Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan