Guru Honorer di Banyuwangi Retas Akun BKN, Jual Data Ribuan Dolar


Konfrensi pers pengungkapan Pelaku Peretasan Situs BKN.(foto: Merahputih.com/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - SEORANG guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk kasus akses ilegal dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada suatu situs.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil koordinasi pihaknya bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) setelah mengetahui adanya insiden serangan siber pada sistem elektronik milik BKN.
Pelaku, BAG, 25, ialah seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka BAG diketahui melakukan akses ilegal terhadap situs https://satudataASN.BKN.go.id/ dengan ‘memakai’ salah satu akun milik pegawai BKN.
"Pelaku mendapatkan akses login milik admin Satu Data ASN dari salah satu forum di Breachforums.st," ungkap Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9).
Baca juga:
Pada forum tersebut, ditemukan banyak akun username dan kata sandi sistem elektronik dari seluruh dunia, baik yang masih aktif ataupun yang sudah kedaluwarsa.Tersangka kemudian mengunduh data dari situs BKN dengan total 6,3 GB. Ia lalu menyebarkannya dengan cara menjualnya melalui situs breachforums.
Selain data elektronik BKN, tersangka juga melakukan penyebaran data 40 sistem elektronik lainnya, seperti data milik salah satu universitas di Amerika dan perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.
Tersangka BAG menjual data-data ini dengan mencantumkan telegram pribadinya di Breachforum atau forum kriminal peretasan tersebut. Hal ini dilakukan agar pembeli dapat bertransaksi secara langsung dengan tersangka.
"Tersangka menjual dengan cara mencantumkan akun telegram miliknya, https://t.me/blackax1untuk, menawari siapa saja yang tertarik membeli data tersebut. Mereka yang tertarik dapat menghubungi tersangka secara langsung," sebut Himawan.
Adapun tersangka menjual data tersebut untuk keuntungan pribadi. "Tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah USD 8 ribu dari hasil penjualan data-data tersebut," ucap Himawan.
Akibat perbuatannya, BAG disangkakan dengan pasal berlapis. BAG dijerat dengan menerapkan undang-undang perlindungan data pribadi, informasi dan transaksi elektronik, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," tutup Himawan.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kebocoran Data Gmail dan Cara Melindungi Akun dari Serangan Phishing

Peretas China di Balik Pencurian Siber Rp 440 Miliar Ditangkap di Thailand, Salah Satu Korbannya Jungkook BTS

Era Baru Kejahatan Digital, CrowdStrike Sebut Serangan AI Makin Meningkat di 2025

Google Cloud Bikin Pusat Operasi Keamanan di Indonesia, Didukug AI dan Berbasis Intelijen

Komisi III Tanggapi Serangan Siber Draf RUU KUHAP di Situs Web Resmi DPR

Hacker Klaim Bobol Data CPNS Kemenhan Tahun 2021

16 Miliar Data Bocor, Pengguna Apple hingga Google Diminta Ganti Password

Konflik Merambah Ranah Digital, Peretas Pro-Israel Klaim Curi Rp 1,44 Triliun dari Bursa Kripto Terbesar Iran

Situs Resmi PeduliLindungi Diretas, Dialihkan ke Situs Judol

5 Amunisi Hukum Menkomdigi Berantas Kejahatan Siber dan Judol, Ada 1 Sasar Anak-Anak
