Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak PN Jakarta Selatan
Rabu, 24 Oktober 2018 -
MerahPutih.Com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Riadi Sunindio Florentinus menolak gugatan praperadilan tersangka suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018, Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Hakim Riadi menegaskan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sah menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon (Irwandi Yusuf) untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon praperadilan ditolak seluruhnya," kata hakim Riadi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (24/10).
Irwandi Yusuf dalam gugatan praperadilannya meminta hakim, di antaranya menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah dan batal demi hukum, menyatakan upaya paksa penahanan yang dilakukan KPK tidak sah, serta nyatakan penyidikan KPK terhadap Irwandi tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.

Menurut Hakim Riadi upaya hukum, mulai dari operasi tangkap tangan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan lembaga antirasuah adalah sah.
"Menyatakan tindakan tangkap tangan dari termohon kepada pemohon dan penahanan adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat," ucapnya.
"Menyatakan penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat," sambung hakim Riadi.
Dalam kasus dugaan suap penggunaan DOKA 2018, Irwandi ditetapkan sebagai bersama Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Teuku Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal terkait dengan suap penggunaan DOKA tahun anggaran 2018.
Dia diduga menerima Rp500 juta, bagian jatah Rp1,5 miliar dari Ahmadi. Uang yang diterima Irwandi itu diduga telah digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.
Tak hanya kasus dugaan suap, Irwandi juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Irwandi dijerat bersama Izil Azhar, orang kepercayaannya.
Mereka berdua diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32 miliar dari proyek Dermaga Sabang itu. Ditengarai Irwandi tak melaporkan penerimaan duit itu kepada Direktorat Gratifikasi KPK.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Geopark Pongkor Giat Berbenah Demi Pengakuan UNESCO Global Geopark