Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak PN Jakarta Selatan


Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
MerahPutih.Com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Riadi Sunindio Florentinus menolak gugatan praperadilan tersangka suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018, Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Hakim Riadi menegaskan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sah menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon (Irwandi Yusuf) untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon praperadilan ditolak seluruhnya," kata hakim Riadi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (24/10).
Irwandi Yusuf dalam gugatan praperadilannya meminta hakim, di antaranya menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah dan batal demi hukum, menyatakan upaya paksa penahanan yang dilakukan KPK tidak sah, serta nyatakan penyidikan KPK terhadap Irwandi tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.

Menurut Hakim Riadi upaya hukum, mulai dari operasi tangkap tangan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan lembaga antirasuah adalah sah.
"Menyatakan tindakan tangkap tangan dari termohon kepada pemohon dan penahanan adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat," ucapnya.
"Menyatakan penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat," sambung hakim Riadi.
Dalam kasus dugaan suap penggunaan DOKA 2018, Irwandi ditetapkan sebagai bersama Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Teuku Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal terkait dengan suap penggunaan DOKA tahun anggaran 2018.
Dia diduga menerima Rp500 juta, bagian jatah Rp1,5 miliar dari Ahmadi. Uang yang diterima Irwandi itu diduga telah digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.
Tak hanya kasus dugaan suap, Irwandi juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Irwandi dijerat bersama Izil Azhar, orang kepercayaannya.
Mereka berdua diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32 miliar dari proyek Dermaga Sabang itu. Ditengarai Irwandi tak melaporkan penerimaan duit itu kepada Direktorat Gratifikasi KPK.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Geopark Pongkor Giat Berbenah Demi Pengakuan UNESCO Global Geopark
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
