Gugat Hasil Pilpres ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli

Sabtu, 23 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil Pemilu 2024. Gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 resmi terdaftar di MK pada Sabtu (23/3) dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya akan siap bersidang pada jadwal yang nantinya ditentukan oleh MK. Dalam gugatan tersebut, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan 30 saksi dan 10 ahli.

Baca juga:

Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Gugatan PHPU ke MK

"Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10," kata Todung di gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3).

Todung berharap tak ada tindakan intimidasi terhadap saksi dan para ahli yang diajukan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud. Ia menegaskan, pihaknya akan menjaga sekuat tenaga para saksi dan ahli yang diajukan. Ia menegaskan saksi tidak boleh diintimidasi.

"Saya minta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi. Kami akan menjaga saksi kami tentunya," urainya.

Baca juga:

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Tiba di MK untuk Ajukan Gugatan Pilpres

Todung mengatakan, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mempunyai banyak bukti yang sudah termuat dalam laporan setebal 151 halaman. Isi dalam gugatan yang didaftarkan TPN Ganjar-Mahfud meminta diskualifikasi pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, lantaran dianggap melanggar ketentuan hukum dan etika.

"Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK, dan terakhir oleh DKPP. Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini. Saya ingin memberikan semacam indikasi," ucapnya.

Baca juga:

Pertama Kali Usai Diumumkan Pemenang, Gibran dan Prabowo Bertemu di Ultah Didit

Isi gugatan lainnya, TPN Ganjar-Mahfud meminta adanya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia. "Jadi bukan di satu atau dua tempat. Tapi di seluruh Indonesia," urainya.

Tentu TPN Ganjar-Mahfud juga meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan pada 20 Maret kemarin. Dalam hal ini memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU di TPS seluruh Indonesia. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan