TPN Khawatir Rakyat Tidak Percaya Lagi Pemilu jika Intervensi Tidak Dikoreksi

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 19 Februari 2024
TPN Khawatir Rakyat Tidak Percaya Lagi Pemilu jika Intervensi Tidak Dikoreksi

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi membentuk Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan yang akan bekerja mengumpulkan bukti-bukti terkait kecurangan terstruktur, sistematis dan masif akibat campur tangan kekuasaan.

Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto menyebut tim hukum tersebut dibentuk untuk mengkoreksi penyalahgunaan kekuasaan di Pilpres 2024.

Baca Juga:

Real Count Pileg 2024 Sementara: Suara PDIP dan Golkar Tipis

Karena, kata dia, jika koreksi tidak dilakukan maka ke depannya masyarakat tidak akan percaya lagi pada Pemilu, termasuk Pilkada yang akan digelar pada November mendatang.

“Kalau pengerahan secara masif terhadap kekuasaan ini tidak dilakukan koreksi secara kolektif maka tidak akan ada lagi yang percaya terhadap proses demokrasi ke depan, termasuk di dalam pelaksanaan Pilkada pada bulan November yang akan datang,” kata Hasto di Gedung High End, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Hasto meyakini kecurangan di Pemilu 2024 dilakukan secara sistematis. Menurutnya, indikasi tersebut terlihat dari adanya intimidasi terhadap kepala desa untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

“Mereka yang punya kemampuan mengorganisir berasal dari kader-kader partai, kepala daerah. Banyak kepala desa yang diintimidasi, itu kan menunjukkan bahwa polanya ini sistemik,” ujarnya.

Hasto mengungkapkan bahwa tim paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga memiliki semangat yang sama, yakni menyelematkan demokrasi dari campur tangan kekuasaan. Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), mereka juga akan ikut menelusuri dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024.

Baca Juga:

TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024

“Komunikasi dengan tim 01 tanpa komunikasi formal pun dari apa yang disampaikan ke publik itu menunjukkan suatu spirit yang sama, bagaimana demokrasi ini harus diselamatkan karena berkaitan dengan kepercayaan rakyat terhadap proses-proses demokrasi selanjutnya,” pungkasnya. (Pon)

#TPN Ganjar Mahfud #Pilpres #Pilpres 2024 #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan