Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan Lima Pelanggaran Pilpres 2024
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).
“Kami sudah menyerahkan kesimpulan. Ini buktinya, tanda terima penyerahan kesimpulan yang kami serahkan ke MK,” kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Baca juga:
Dalam uraian kesimpulan, Todung menyebut ada lima kategori pelanggaran di Pilpres 2024 yang sangat prinsipil dan mencolok. Pertama, pelanggaran etika yang secara kasat mata dapat dilihat oleh publik.
“Dimulai dengan putusan MK nomor 90, dan ini kalau kalian membaca keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat," tutur Todung.
Pelanggaran kedua, lanjut Todung, adalah terjadinya nepotisme. Menurutnya, unsur nepotisme terlihat pada sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memanfaatkan kekuasaan untuk mendorong putranya, yakni Gibran Rakabuming Raka maju di kontestasi Pilpres mendampingi Prabowo Subianto.
"Nepotisme dilarang dalam hukum positif kita, ada TAP MPR yang melarang nepotisme, ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti," ucapnya.
Baca juga:
Pemanggilan Presiden Jokowi, Kubu Ganjar-Mahfud Serahkan Sepenuhnya ke MK
Pelanggaran ketiga, kata Todung, soal abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Dia menyebut, penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif dan menyebar di berbagai daerah selama proses Pemilu 2024.
"Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang masif sebagai akibat dari abuse of power yang terkoordinir," tandasnya.
Pelanggaran keempat, yaitu berkaitan dengan prosedural Pemilu. Menurut Todung, KPU, Bawaslu dan pasangan calon nomor 02 Prabowo-Gibran telah melakukan pelanggaran serius.
“Apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," ungkapnya.
Baca juga:
Anggap Gagal Buktikan Segala Tuduhan, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar
Terakhir, penyalahgunaan aplikasi IT di KPU atau sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Dia menegaskan, Sirekap telah menimbulkan kekacauan dan mengakibatkan penggelembungan suara calon tertentu.
"Ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," pungkasnya.
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik