Tim Hukum Ganjar-Mahfud Segera Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 21 Maret 2024
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Segera Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

TPN Ganjar-Mahfud akan menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pemilu 2024. Duet yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu memperoleh 96.214.691 Suara atau 58,83 persen.

Mencermati penetapan KPU, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bersepakat menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah konstitusional tersebut bertujuan untuk meluruskan kembali tegaknya demokrasi.

Baca juga:

Kubu Ganjar Daftar PHPU Pilpres ke MK di Hari Terakhir Registrasi

“Tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,” kata calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam jumpa pers di Posko Kemenangan, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3).

Ganjar mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Jumat (22/3) besok atau Sabtu (23/3) lusa. Dia pun meminta Hakim Konstitusi yang menangani PHPU dapat menunjukkan kredibilitasnya.

“Tim akan segera mendaftarkan, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,” imbuhnya.

Baca juga:

PDIP Klaim Suara Ganjar-Mahfud 33 Persen, Gibran: Silakan Dibuktikan

Menurut Ganjar, penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden menjadi momentum tepat untuk mengembalikan kredibilitas MK yang tercoreng pasca putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres pendamping Prabowo-Subianto.

“Kalau boleh saya sebut seleksi calon presiden dan cawapres, sampai kemudian berproses kepada putusan MK 90 dan pada saat itu awal cerita inilah yang kemudian rasa-rasanya proses pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar menyebut persidangan di MK nantinya akan membuka tabir soal kejanggalan-kejanggalan selama proses pemilu. Di antaranya, kata dia, soal dugaan keterlibatan aparatur negara dan politisasi bantuan sosial (bansos) yang sangat masif di masa kampanye.

Baca juga:

Kalah Jauh dari Prabowo-Gibran, Suara Anies dan Ganjar Tak Sampai 1 Juta di NTB

“Bahkan ketika kemarin di DPR ada pertanyaan ‘berapa sebenarnya jumlah bantuan sosial, siapa yang membagi?’ dan itu semuanya ternyata menjadi cerita di publik yang sampai kepada kami,” ungkap Ganjar.

“Di samping itu ada cerita money politik, ada cerita intimidasi, saya kira inilah yang kemudian kumpulan cerita dari publik yang masuk kepada tim Ganjar-Mahfud,” pungkasnya. (Pon)

#TPN Ganjar Mahfud #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan