Tim Hukum Ganjar-Mahfud Segera Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 21 Maret 2024
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Segera Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

TPN Ganjar-Mahfud akan menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pemilu 2024. Duet yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu memperoleh 96.214.691 Suara atau 58,83 persen.

Mencermati penetapan KPU, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bersepakat menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah konstitusional tersebut bertujuan untuk meluruskan kembali tegaknya demokrasi.

Baca juga:

Kubu Ganjar Daftar PHPU Pilpres ke MK di Hari Terakhir Registrasi

“Tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,” kata calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam jumpa pers di Posko Kemenangan, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3).

Ganjar mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Jumat (22/3) besok atau Sabtu (23/3) lusa. Dia pun meminta Hakim Konstitusi yang menangani PHPU dapat menunjukkan kredibilitasnya.

“Tim akan segera mendaftarkan, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,” imbuhnya.

Baca juga:

PDIP Klaim Suara Ganjar-Mahfud 33 Persen, Gibran: Silakan Dibuktikan

Menurut Ganjar, penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden menjadi momentum tepat untuk mengembalikan kredibilitas MK yang tercoreng pasca putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres pendamping Prabowo-Subianto.

“Kalau boleh saya sebut seleksi calon presiden dan cawapres, sampai kemudian berproses kepada putusan MK 90 dan pada saat itu awal cerita inilah yang kemudian rasa-rasanya proses pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar menyebut persidangan di MK nantinya akan membuka tabir soal kejanggalan-kejanggalan selama proses pemilu. Di antaranya, kata dia, soal dugaan keterlibatan aparatur negara dan politisasi bantuan sosial (bansos) yang sangat masif di masa kampanye.

Baca juga:

Kalah Jauh dari Prabowo-Gibran, Suara Anies dan Ganjar Tak Sampai 1 Juta di NTB

“Bahkan ketika kemarin di DPR ada pertanyaan ‘berapa sebenarnya jumlah bantuan sosial, siapa yang membagi?’ dan itu semuanya ternyata menjadi cerita di publik yang sampai kepada kami,” ungkap Ganjar.

“Di samping itu ada cerita money politik, ada cerita intimidasi, saya kira inilah yang kemudian kumpulan cerita dari publik yang masuk kepada tim Ganjar-Mahfud,” pungkasnya. (Pon)

#TPN Ganjar Mahfud #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan