Tim Hukum Ganjar-Mahfud Segera Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 21 Maret 2024
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Segera Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

TPN Ganjar-Mahfud akan menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK (MP/Ponco)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pemilu 2024. Duet yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu memperoleh 96.214.691 Suara atau 58,83 persen.

Mencermati penetapan KPU, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bersepakat menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah konstitusional tersebut bertujuan untuk meluruskan kembali tegaknya demokrasi.

Baca juga:

Kubu Ganjar Daftar PHPU Pilpres ke MK di Hari Terakhir Registrasi

“Tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,” kata calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam jumpa pers di Posko Kemenangan, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3).

Ganjar mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Jumat (22/3) besok atau Sabtu (23/3) lusa. Dia pun meminta Hakim Konstitusi yang menangani PHPU dapat menunjukkan kredibilitasnya.

“Tim akan segera mendaftarkan, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,” imbuhnya.

Baca juga:

PDIP Klaim Suara Ganjar-Mahfud 33 Persen, Gibran: Silakan Dibuktikan

Menurut Ganjar, penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden menjadi momentum tepat untuk mengembalikan kredibilitas MK yang tercoreng pasca putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres pendamping Prabowo-Subianto.

“Kalau boleh saya sebut seleksi calon presiden dan cawapres, sampai kemudian berproses kepada putusan MK 90 dan pada saat itu awal cerita inilah yang kemudian rasa-rasanya proses pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar menyebut persidangan di MK nantinya akan membuka tabir soal kejanggalan-kejanggalan selama proses pemilu. Di antaranya, kata dia, soal dugaan keterlibatan aparatur negara dan politisasi bantuan sosial (bansos) yang sangat masif di masa kampanye.

Baca juga:

Kalah Jauh dari Prabowo-Gibran, Suara Anies dan Ganjar Tak Sampai 1 Juta di NTB

“Bahkan ketika kemarin di DPR ada pertanyaan ‘berapa sebenarnya jumlah bantuan sosial, siapa yang membagi?’ dan itu semuanya ternyata menjadi cerita di publik yang sampai kepada kami,” ungkap Ganjar.

“Di samping itu ada cerita money politik, ada cerita intimidasi, saya kira inilah yang kemudian kumpulan cerita dari publik yang masuk kepada tim Ganjar-Mahfud,” pungkasnya. (Pon)

#TPN Ganjar Mahfud #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan