Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

TPN Ganjar-Mahfud Tuding Ada Intimidasi ke Saksi Agar Tidak Bicara di MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 21 Maret 2024
TPN Ganjar-Mahfud Tuding Ada Intimidasi ke Saksi Agar Tidak Bicara di MK

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kubu pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (22/3) besok atau Sabtu (23/3) lusa.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan mengajukan sejumlah saksi ke MK yang mengetahui adanya intervensi kekuasaan dan politisasi bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan elektoral calon tertentu.

Baca juga:

Selesai Jadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid Kembali Aktif Sebagai Ketum Kadin

“Pak ganjar bicara soal bansos, intervensi kekuasaan dan mereka (saksi) menceritakan dengan sangat jelas apa yang mereka lihat, apa yang mereka alami, apa yang mereka saksikan,” kata Todung di Posko Kemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3).

Namun, Todung menyebut tidak semua saksi bersedia memberikan keterangan di MK. Menurutnya, para saksi yang urung memberikan kesaksian diduga mengalami tekanan dari pihak tertentu sehingga merasa keamanannya terancam. Saksi itu merasa tidak nyaman dan aman.

“Apakah bentuk penekanan yang dilakukan terhadap mereka itu oleh pihak lokal atau pihak lain, ini tentu bisa saja terjadi,” imbuhnya.

Baca juga:

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Segera Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Todung mengingatkan tindakan-tindakan yang mengintimidasi saksi adalah perbuatan merampas kebebasan dan pelanggaran terhadap hak-hak asasi dari saksi. Dia menyebut para saksi Ganjar-Mahfud yang batal berangkat ke MK berasal dari berbagai daerah.

“Saya tidak ingin menyebutkan jumlahnya berapa banyak tapi itu cukup banyak, baik di Yogya, Jatim, Bali maupun Sumbar. kita melihat mereka tidak semuanya nyaman,” ungkapnya.

Baca juga:

Kubu Ganjar Daftar PHPU Pilpres ke MK di Hari Terakhir Registrasi

Kendati demikian, dia menyebut tim hukum Ganjar-Mahfud cukup mendapatkan banyak saksi. Nantinya, MK yang memutuskan apakah semua saksi-saksi akan dipanggil ke ruang sidang atau tidak.

“Kalaupun tidak semua (saksi) bisa ditampilkan, kami sudah punya pernyataan tertulis dari mereka yang bisa kita sertakan dalam persidangan,” kata Todung. (Pon)

#TPN Ganjar Mahfud #Ganjar Pranowo #Mahfud MD #Mahkamah Konstitusi #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - 1 jam, 47 menit lalu
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Ganjar Pranowo merespons rencana Kaesang Pangarep yang maju di Pileg Solo 2029. Ia mengatakan, siapa pun boleh maju.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Bagikan