TPN Ganjar-Mahfud Tuding Ada Intimidasi ke Saksi Agar Tidak Bicara di MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 21 Maret 2024
TPN Ganjar-Mahfud Tuding Ada Intimidasi ke Saksi Agar Tidak Bicara di MK

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kubu pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (22/3) besok atau Sabtu (23/3) lusa.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan mengajukan sejumlah saksi ke MK yang mengetahui adanya intervensi kekuasaan dan politisasi bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan elektoral calon tertentu.

Baca juga:

Selesai Jadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid Kembali Aktif Sebagai Ketum Kadin

“Pak ganjar bicara soal bansos, intervensi kekuasaan dan mereka (saksi) menceritakan dengan sangat jelas apa yang mereka lihat, apa yang mereka alami, apa yang mereka saksikan,” kata Todung di Posko Kemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3).

Namun, Todung menyebut tidak semua saksi bersedia memberikan keterangan di MK. Menurutnya, para saksi yang urung memberikan kesaksian diduga mengalami tekanan dari pihak tertentu sehingga merasa keamanannya terancam. Saksi itu merasa tidak nyaman dan aman.

“Apakah bentuk penekanan yang dilakukan terhadap mereka itu oleh pihak lokal atau pihak lain, ini tentu bisa saja terjadi,” imbuhnya.

Baca juga:

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Segera Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Todung mengingatkan tindakan-tindakan yang mengintimidasi saksi adalah perbuatan merampas kebebasan dan pelanggaran terhadap hak-hak asasi dari saksi. Dia menyebut para saksi Ganjar-Mahfud yang batal berangkat ke MK berasal dari berbagai daerah.

“Saya tidak ingin menyebutkan jumlahnya berapa banyak tapi itu cukup banyak, baik di Yogya, Jatim, Bali maupun Sumbar. kita melihat mereka tidak semuanya nyaman,” ungkapnya.

Baca juga:

Kubu Ganjar Daftar PHPU Pilpres ke MK di Hari Terakhir Registrasi

Kendati demikian, dia menyebut tim hukum Ganjar-Mahfud cukup mendapatkan banyak saksi. Nantinya, MK yang memutuskan apakah semua saksi-saksi akan dipanggil ke ruang sidang atau tidak.

“Kalaupun tidak semua (saksi) bisa ditampilkan, kami sudah punya pernyataan tertulis dari mereka yang bisa kita sertakan dalam persidangan,” kata Todung. (Pon)

#TPN Ganjar Mahfud #Ganjar Pranowo #Mahfud MD #Mahkamah Konstitusi #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Ganjar Pranowo Datang, Lagu 'Flabomora' Berkumandang di NTT
Para ibu setempat melantukan lirik lagu yang menyentuh hati, nada senduh dan teduh menenangkan perasaan.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Ganjar Pranowo Datang, Lagu 'Flabomora' Berkumandang di NTT
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Bagikan