TPN Ganjar-Mahfud Tuding Ada Intimidasi ke Saksi Agar Tidak Bicara di MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 21 Maret 2024
TPN Ganjar-Mahfud Tuding Ada Intimidasi ke Saksi Agar Tidak Bicara di MK

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Foto: MP/Ponco

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kubu pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (22/3) besok atau Sabtu (23/3) lusa.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan mengajukan sejumlah saksi ke MK yang mengetahui adanya intervensi kekuasaan dan politisasi bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan elektoral calon tertentu.

Baca juga:

Selesai Jadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid Kembali Aktif Sebagai Ketum Kadin

“Pak ganjar bicara soal bansos, intervensi kekuasaan dan mereka (saksi) menceritakan dengan sangat jelas apa yang mereka lihat, apa yang mereka alami, apa yang mereka saksikan,” kata Todung di Posko Kemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3).

Namun, Todung menyebut tidak semua saksi bersedia memberikan keterangan di MK. Menurutnya, para saksi yang urung memberikan kesaksian diduga mengalami tekanan dari pihak tertentu sehingga merasa keamanannya terancam. Saksi itu merasa tidak nyaman dan aman.

“Apakah bentuk penekanan yang dilakukan terhadap mereka itu oleh pihak lokal atau pihak lain, ini tentu bisa saja terjadi,” imbuhnya.

Baca juga:

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Segera Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Todung mengingatkan tindakan-tindakan yang mengintimidasi saksi adalah perbuatan merampas kebebasan dan pelanggaran terhadap hak-hak asasi dari saksi. Dia menyebut para saksi Ganjar-Mahfud yang batal berangkat ke MK berasal dari berbagai daerah.

“Saya tidak ingin menyebutkan jumlahnya berapa banyak tapi itu cukup banyak, baik di Yogya, Jatim, Bali maupun Sumbar. kita melihat mereka tidak semuanya nyaman,” ungkapnya.

Baca juga:

Kubu Ganjar Daftar PHPU Pilpres ke MK di Hari Terakhir Registrasi

Kendati demikian, dia menyebut tim hukum Ganjar-Mahfud cukup mendapatkan banyak saksi. Nantinya, MK yang memutuskan apakah semua saksi-saksi akan dipanggil ke ruang sidang atau tidak.

“Kalaupun tidak semua (saksi) bisa ditampilkan, kami sudah punya pernyataan tertulis dari mereka yang bisa kita sertakan dalam persidangan,” kata Todung. (Pon)

#TPN Ganjar Mahfud #Ganjar Pranowo #Mahfud MD #Mahkamah Konstitusi #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan