TPN Ganjar-Mahfud Tuding Ada Intimidasi ke Saksi Agar Tidak Bicara di MK
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Kubu pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (22/3) besok atau Sabtu (23/3) lusa.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan mengajukan sejumlah saksi ke MK yang mengetahui adanya intervensi kekuasaan dan politisasi bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan elektoral calon tertentu.
Baca juga:
Selesai Jadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid Kembali Aktif Sebagai Ketum Kadin
“Pak ganjar bicara soal bansos, intervensi kekuasaan dan mereka (saksi) menceritakan dengan sangat jelas apa yang mereka lihat, apa yang mereka alami, apa yang mereka saksikan,” kata Todung di Posko Kemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3).
Namun, Todung menyebut tidak semua saksi bersedia memberikan keterangan di MK. Menurutnya, para saksi yang urung memberikan kesaksian diduga mengalami tekanan dari pihak tertentu sehingga merasa keamanannya terancam. Saksi itu merasa tidak nyaman dan aman.
“Apakah bentuk penekanan yang dilakukan terhadap mereka itu oleh pihak lokal atau pihak lain, ini tentu bisa saja terjadi,” imbuhnya.
Baca juga:
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Segera Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK
Todung mengingatkan tindakan-tindakan yang mengintimidasi saksi adalah perbuatan merampas kebebasan dan pelanggaran terhadap hak-hak asasi dari saksi. Dia menyebut para saksi Ganjar-Mahfud yang batal berangkat ke MK berasal dari berbagai daerah.
“Saya tidak ingin menyebutkan jumlahnya berapa banyak tapi itu cukup banyak, baik di Yogya, Jatim, Bali maupun Sumbar. kita melihat mereka tidak semuanya nyaman,” ungkapnya.
Baca juga:
Kubu Ganjar Daftar PHPU Pilpres ke MK di Hari Terakhir Registrasi
Kendati demikian, dia menyebut tim hukum Ganjar-Mahfud cukup mendapatkan banyak saksi. Nantinya, MK yang memutuskan apakah semua saksi-saksi akan dipanggil ke ruang sidang atau tidak.
“Kalaupun tidak semua (saksi) bisa ditampilkan, kami sudah punya pernyataan tertulis dari mereka yang bisa kita sertakan dalam persidangan,” kata Todung. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM