Gubernur Kalsel Jadi Tersangka, Kok Enggak Ditahan KPK?
Selasa, 08 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Tapi KPK belum menahannya hingga saat ini.
Sahbirin diduga mendapat fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel. Predikat tersangka yang disandang pria yang akrab disapa Paman Birin itu dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu buka suara mengenai belum ditangkapnya Paman Birin. Ia berkelit KPK masih mengikuti alur uang dalam perkara ini.
"Terkait dengan masalah belum ditangkap. ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya," kata Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Asep menyebut awalnya tim KPK mendapat informasi terkait penyerahan uang. Lalu tim KPK mengikuti informasi itu.
Baca juga:
"Ini bergerak dari si pemberi yaitu saudara YUD dan saudara AND. Nah bergerak kemudian dari sana uang bergerak kepada saudara YUL kemudian bergerak ke saudara BUY dan bergerak terakhir kepada saudara AHM ya. Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya dari pemberi dari YUD, AND kemudian ke YUL kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AHMD ke sana," kata Asep.
"Nah terakhir yang satu miliar itu kita atau teman-teman penyelidikan dan penyidikan yang melakukan OTT itu kita peroleh disana," lanjut Asep.
Asep berkelit bahwa uang Rp 1 miliar yang rencanya diberikan kepada Sahbirin malah berhenti di Ahmad.
"Karena kita prosesnya mengikuti jalannya uang tersebut. Nah uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini, nah itu," ujar Asep.
Meski demikian, status Paman Birin sebagai tersangka akhirnya ditetapkan KPK. Hal ini menyusul pemeriksaan terhadap mereka yang kena OTT.
"Dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak. Sehingga tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya 6 orang yang ada disini gitu," ujar Asep.
"(Sahbirin) sudah (tersangka), maksudnya itu cuma ini yang dibawa itu karena memang aliran, apa namanya, uangnya, perjalanan uangnya baru nyampe di sana gitu," lanjut Asep.
Baca juga:
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut anak buahnya menemukan adanya indikasi pemberian fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dalam kasus tersebut.
"Dari Saudara YUD dan AND itu itu kan jatah ataupun tarikannya dia yang sebesar 5% itu yang yang mengalir pertama hanya Rp 1 M, tapi nyampenya ketika kita mengamankan di Saudara FEB dan AHD ini sebesar ini (tunjuk BB). ini kan berarti sumbernya dari macam-macam tetapi juga semuanya peruntukannya untuk untuk Saudara SHB," ujar Ghufron.
Namun KPK tak memberi kepastian kapan Paman Birin akan ditahan. KPK berkelit akan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. Hanya soal prosedur," kata Ghufron. (Pon)