Gubernur Kalsel Jadi Tersangka, Kok Enggak Ditahan KPK?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 08 Oktober 2024
Gubernur Kalsel Jadi Tersangka, Kok Enggak Ditahan KPK?

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang jasa (PBJ). (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Tapi KPK belum menahannya hingga saat ini.

Sahbirin diduga mendapat fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel. Predikat tersangka yang disandang pria yang akrab disapa Paman Birin itu dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu buka suara mengenai belum ditangkapnya Paman Birin. Ia berkelit KPK masih mengikuti alur uang dalam perkara ini.

"Terkait dengan masalah belum ditangkap. ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya," kata Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Asep menyebut awalnya tim KPK mendapat informasi terkait penyerahan uang. Lalu tim KPK mengikuti informasi itu.

Baca juga:

Jatah Uang Gubernur Kalsel Diberikan Dalam Kardus

"Ini bergerak dari si pemberi yaitu saudara YUD dan saudara AND. Nah bergerak kemudian dari sana uang bergerak kepada saudara YUL kemudian bergerak ke saudara BUY dan bergerak terakhir kepada saudara AHM ya. Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya dari pemberi dari YUD, AND kemudian ke YUL kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AHMD ke sana," kata Asep.

"Nah terakhir yang satu miliar itu kita atau teman-teman penyelidikan dan penyidikan yang melakukan OTT itu kita peroleh disana," lanjut Asep.

Asep berkelit bahwa uang Rp 1 miliar yang rencanya diberikan kepada Sahbirin malah berhenti di Ahmad.

"Karena kita prosesnya mengikuti jalannya uang tersebut. Nah uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini, nah itu," ujar Asep.

Meski demikian, status Paman Birin sebagai tersangka akhirnya ditetapkan KPK. Hal ini menyusul pemeriksaan terhadap mereka yang kena OTT.

"Dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak. Sehingga tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya 6 orang yang ada disini gitu," ujar Asep.

"(Sahbirin) sudah (tersangka), maksudnya itu cuma ini yang dibawa itu karena memang aliran, apa namanya, uangnya, perjalanan uangnya baru nyampe di sana gitu," lanjut Asep.

Baca juga:

KPK Sita Duit Rp 10 Miliar dalam OTT di Kalsel

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut anak buahnya menemukan adanya indikasi pemberian fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dalam kasus tersebut.

"Dari Saudara YUD dan AND itu itu kan jatah ataupun tarikannya dia yang sebesar 5% itu yang yang mengalir pertama hanya Rp 1 M, tapi nyampenya ketika kita mengamankan di Saudara FEB dan AHD ini sebesar ini (tunjuk BB). ini kan berarti sumbernya dari macam-macam tetapi juga semuanya peruntukannya untuk untuk Saudara SHB," ujar Ghufron.

Namun KPK tak memberi kepastian kapan Paman Birin akan ditahan. KPK berkelit akan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. Hanya soal prosedur," kata Ghufron. (Pon)

#Kasus Korupsi #KPK #Ott Kpk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan