Gubernur Gatot Pujo Nugroho Dalam Bidikan KPK

Selasa, 14 Juli 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Nasional - Setelah menetapkan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan pihaknya akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Gubernur Sumaterua Utara yang juga Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gatot Pujo Nugroho.

"Untuk Gubernur Sumut akan dilakukan pemanggilan pada tanggal 22 Juli nanti," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7).

Johan menjelaskan pada Senin (13/7) pihaknya sudah menjadwalkam pemanggilan Gubernur Gatot Nurmantyo dan pengacara kondang OC Kaligis. Namun demikian keduanya mangkir.

Sementara itu saat ditanya apakah pihaknya akan menetapkan Kader PKS dalam perkara dugaan suap di PTUN Medan, Johan tidak mengiyakan dan juga tidak membantah. Ia menjawab dengan diplomatis.

"Siapapun yang terbukti terlibat pasti akan ditetapkan sebagai tersangka," tandas Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Ia juga sudah dicegah bepergian keluar negeri. Selain OC Kaligis ada 5 orang lagi yang dicekal bepergian keluar negeri. Mereka adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama dengan istrinya Evy Susanti. Kemudian pengacara dari kantor OC Kaligis, Julius Irawansyah Mawarji, Yuliandaa Tri Ayuni dan Yeni Oktarinan Misnan.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di PTUN Medan beberapa waktu silam. Dalam OTT tersebut KPK menyita 15 ribu dollar Amerika Serikat dan 5 ribu Dollar Singapura di ruang kerja Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Pelaksana tugas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan bahwa uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan pemeriksaan dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

Dalam perjalannya Gatot adalah pihak yang diduga kuat dan berkepentingan atas batalnya surat penyelidikan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kemudian Pemprov Sumut mengajukan gugatan ke PTUN Medan, Sumatera Utara. Pemprov Sumut menggandeng OC Kaligis sebagai kuasa hukumnya.

Dalam sidang di PTUN Medan, Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro mengabulkan gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara. Pengabulan gugatan diduga kuat karena adanya uang suap dari pengacara kondang OC Kaligis. (bhd)

BACA JUGA:  

OC Kaligis Jadi Tersangka, NasDem Belum Keluarkan Sikap Resmi 

Hakim Tripeni Lulusan Terbaik Kedua Seleksi MA 

Satu Setengah Jam Digarap KPK , OC Kaligis Ditetapkan Tersangka 

KPK Jemput Paksa OC Kaligis 

KPK Keluarkan Surat Pencekalan Tersangka PTUN Medan 

 

 

 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan