Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun, Menkopolhukam: Dia Kan Sudah Pakai Oksigen Tiap Hari

Sabtu, 30 November 2019 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan di balik pemberian grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun.

"Dia kan sudah pakai oksigen tiap hari, kemudian sakit-sakitan, dan banyak lagi penyakitnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (29/11), dikutip Antara.

Baca Juga:

Ini Alasan Jokowi Berikan Grasi untuk Terpidana Korupsi Annas Maamun

Mahfud mengakui ikut menyampaikan masukan soal grasi tersebut dan dari Mahkamah Agung (MA) juga memberikan pertimbangan yang sama.

Dokumentasi - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (kedua kiri) di Pengdilan Tipikor Bandung. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/pri.
Dokumentasi - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (kedua kiri) di Pengdilan Tipikor Bandung. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/pri.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, hukum internasional berlaku bahwa bagi terpidana yang sudah berusia lanjut boleh tidak menjalani penahanan.

"Diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidananya, hanya saja diampuni dengan pengurangan hukuman, kan gitu," katanya.

Selain itu, kata Mahfud, usia mantan Gubernur Riau yang sudah renta itu juga menjadi pertimbangan dalam pemberian grasi tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada koruptor Annas Maamun, yang menginjak usia 79 tahun.

Mantan Gubernur Riau itu dihukum karena menerima suap dari pengusaha sebesar Rp500 juta terkait dengan izin hutan.

Baca Juga:

KPK Bakal Rilis Album "Suara Antikorupsi" 2019

Presiden menilai grasi harus diberikan karena mantan Gubernur Riau itu sudah tua dan kondisi kesehatannya terus menurun.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. ANTARA/Zuhdiar Laeis
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. ANTARA/Zuhdiar Laeis

Presiden mengatakan bahwa Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga memberi pertimbangan yang sama.

Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas. (*)

Baca Juga:

PKS: Jangan-Jangan Presiden Tak Sadar yang Diberi Grasi adalah Terpidana Korupsi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan