PKS: Jangan-Jangan Presiden Tak Sadar yang Diberi Grasi adalah Terpidana Korupsi


Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Saya tidak mengerti alasan kemanusiaan yang disebutkan oleh presiden saat memberikan grasi kepada Annas Maamun," kata Nasir, kepada wartawan, Rabu (26/11).
Baca Juga:
Ditjen PAS Ungkap Alasan Presiden Jokowi Beri Grasi ke eks Gubernur Riau
Politikus Partai Dakwah ini mempertanyakan dasar Presiden memberikan grasi terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau tersebut.
"Kalau memang sakitnya parah, tentu bisa dialihkan pidana kurungan badannya di rumah sakit terdekat yang memiliki fasilitas dan tenaga dokter ahli," ujarnya.

Nasir mengaku khawatir Jokowi tak mengerti maksud dan filosofi pemberian grasi. Dia berharap ada perbaikan dalam undang-undang pemberian grasi agar dapat lebih selektif.
"Jangan-jangan Presiden tidak sadar bahwa yang akan diberi grasi itu adalah terpidana korupsi. Saya berharap agar ada perbaikan terhadap UU grasi. Sehingga pemberian grasi lebih selektif dan objektif serta tidak obral grasi," kata Nasir.
Kendati demikian, anggota DPR dari Dapil Aceh ini tetap mendukung pemberian grasi kepada orang yang tepat. Namun, Nasir meminta pemberian grasi harus dengan pertimbangan matang.
"Dulu almarhum Syaukani (terpidana korupsi) yang pernah menjadi Bupati Kutai Kertanegara juga diberi grasi dengan alasan kemanusiaan. Kalau untuk beliau mungkin masih pantas karena sudah tidak mampu lagi menjalani hukuman akibat didera sakit yang sangat parah," ungkapnya.
"Pertanyaannya apakah Annas Maamun mengalami sakit yang parah sehingga tidak mampu lagi menjalani hukuman?" sambung Nasir.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman penjara kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Sehingga, Annas Maamun akan bebas pada 2020 mendatang.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto. Menurutnya, Annas akan bebas pada akhir 2020 mendatang.
Baca Juga:
Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Terpidana Suap Alih Fungsi Lahan
"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 karena terbukti melakukan korupsi alih fungsi lahan sawit. Namun, ditingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman terhadap Annas Maamun jadi tujuh tahun penjara.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi

Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan

Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
![[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
