ICW Minta Jokowi Cabut Grasi Eks Gubernur Riau
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (kedua kiri) berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang di Pengdilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6/15). (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta eka Gubernur DKI Jakarta itu segera mencabut grasi terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau tersebut.
Baca Juga
"Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," kata Kurnia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/11).
Kurnia mempertanyakan dasar pemberian grasi. Apalagi, untuk pelaku kejahatan korupsi yang masuk kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dia menilai pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apapun tidak dapat dibenarkan.
"Misalnya saja, Presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan, sebab indikator kemanusiaan sendiri tidak dapat diukur secara jelas," ujarnya.
Menurut Kurnia, terpidana yang diberikan grasi oleh Presiden adalah seorang mantan kepala daerah yang awalnya diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi Gubernur. Namun justru kepercayaan yang diberikan tersebut malah digunakan untuk melakukan kejahatan korupsi.
Jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh Presiden, maka pemberian efek jera pada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai.
"Langkah dari Presiden Joko Widodo ini mencoreng rasa keadilan masyarakat. Karena bagaimanapun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman penjara kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Sehingga, Annas Maamun akan bebas pada 2020 mendatang.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto. Menurutnya, Annas akan bebas pada akhir 2020 mendatang.
"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Baca Juga
KPK Cecar Mahar Politik Pencalonan Mustafa di Pilgub Lampung
Ade menjelaskan, grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun. "Namun pidana denda Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar," tandas Ade.
Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 karena terbukti melakukan korupsi alih fungsi lahan sawit. Namun, ditingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman terhadap Annas Maamun jadi tujuh tahun penjara. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara