Ditjen PAS Ungkap Alasan Presiden Jokowi Beri Grasi ke eks Gubernur Riau


Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto (Foto: rri.co)
MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Permerian grasi terhadap Politikus Golkar itu tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengungkapkan alasan Jokowi memberikan grasi terhadap terpidana kasus suap terkait alih fungsi hutan di Riau.
Baca Juga:
Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Terpidana Suap Alih Fungsi Lahan
"Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," kata Ade kepada wartawan, Selasa (26/11).
Berdasarkan Permenkumham nomor 49 tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi, maka Jokowi memberikan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan.

Selain itu kata Ade, usia politikus partai beringin itu sudah menyentuh 78 tahun. Dalam peraturan itu, pemohon dapat mengajukan grasi jika sudah mencapai umur 70 tahun ke atas.
Ade melanjutkan berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan Ham berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut.
"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," katanya.
Annas diketahui dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Hakim menyatakan Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia. Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
Baca Juga:
Dengan grasi yang diberikan Jokowi, hukuman Annas dikurangi setahun dari semula 7 tahun menjadi 6 tahun. Dengan grasi ini, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.
"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," pungkas Ade.(Pon)
Baca Juga:
Ditjen PAS Belum Terima Grasi dari Jokowi Terkait Pembebasan Ba'asyir
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Profil SF Hariyanto, Wagub Terpilih Riau yang Istrinya Gemar Flexing di Sosmed

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi

Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan

Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
![[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
