Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun, Menkopolhukam: Dia Kan Sudah Pakai Oksigen Tiap Hari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 30 November 2019
Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun, Menkopolhukam: Dia Kan Sudah Pakai Oksigen Tiap Hari

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan di balik pemberian grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun.

"Dia kan sudah pakai oksigen tiap hari, kemudian sakit-sakitan, dan banyak lagi penyakitnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (29/11), dikutip Antara.

Baca Juga:

Ini Alasan Jokowi Berikan Grasi untuk Terpidana Korupsi Annas Maamun

Mahfud mengakui ikut menyampaikan masukan soal grasi tersebut dan dari Mahkamah Agung (MA) juga memberikan pertimbangan yang sama.

Dokumentasi - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (kedua kiri) di Pengdilan Tipikor Bandung. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/pri.
Dokumentasi - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (kedua kiri) di Pengdilan Tipikor Bandung. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/pri.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, hukum internasional berlaku bahwa bagi terpidana yang sudah berusia lanjut boleh tidak menjalani penahanan.

"Diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidananya, hanya saja diampuni dengan pengurangan hukuman, kan gitu," katanya.

Selain itu, kata Mahfud, usia mantan Gubernur Riau yang sudah renta itu juga menjadi pertimbangan dalam pemberian grasi tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada koruptor Annas Maamun, yang menginjak usia 79 tahun.

Mantan Gubernur Riau itu dihukum karena menerima suap dari pengusaha sebesar Rp500 juta terkait dengan izin hutan.

Baca Juga:

KPK Bakal Rilis Album "Suara Antikorupsi" 2019

Presiden menilai grasi harus diberikan karena mantan Gubernur Riau itu sudah tua dan kondisi kesehatannya terus menurun.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. ANTARA/Zuhdiar Laeis
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. ANTARA/Zuhdiar Laeis

Presiden mengatakan bahwa Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga memberi pertimbangan yang sama.

Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas. (*)

Baca Juga:

PKS: Jangan-Jangan Presiden Tak Sadar yang Diberi Grasi adalah Terpidana Korupsi

#Koruptor #Mahfud MD #Grasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Baru Jabatan Maret 2023, Jenderal Orang Kedua Setelah Xi Jinping dan Kepala Staf Gabungan Dipecat Karena Korupsi
Zhang menjabat sebagai orang kedua setelah Presiden Xi Jinping dengan posisi wakil ketua Komisi Militer Pusat (CMC)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Baru Jabatan Maret 2023, Jenderal Orang Kedua Setelah Xi Jinping dan Kepala Staf Gabungan Dipecat Karena Korupsi
Dunia
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Di China hukuman mati yang ditangguhkan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika tidak ada kejahatan baru yang dilakukan selama masa percobaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Indonesia
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerugian negara, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH)
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Terkait kehadirannya bersama sejumlah ASN Pemkab Sukoharjo, Eko mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang turut dipanggil KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
KPK buka suara soal usulan Mahfud MD ambil alih kasus Febrie Adriansyah. KPK masih memantau penyidikan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Indonesia
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli terseret.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Indonesia
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Partai politik memiliki peran penting untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin yang berintegritas
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Bagikan