Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun, Menkopolhukam: Dia Kan Sudah Pakai Oksigen Tiap Hari
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan di balik pemberian grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun.
"Dia kan sudah pakai oksigen tiap hari, kemudian sakit-sakitan, dan banyak lagi penyakitnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (29/11), dikutip Antara.
Baca Juga:
Ini Alasan Jokowi Berikan Grasi untuk Terpidana Korupsi Annas Maamun
Mahfud mengakui ikut menyampaikan masukan soal grasi tersebut dan dari Mahkamah Agung (MA) juga memberikan pertimbangan yang sama.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, hukum internasional berlaku bahwa bagi terpidana yang sudah berusia lanjut boleh tidak menjalani penahanan.
"Diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidananya, hanya saja diampuni dengan pengurangan hukuman, kan gitu," katanya.
Selain itu, kata Mahfud, usia mantan Gubernur Riau yang sudah renta itu juga menjadi pertimbangan dalam pemberian grasi tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada koruptor Annas Maamun, yang menginjak usia 79 tahun.
Mantan Gubernur Riau itu dihukum karena menerima suap dari pengusaha sebesar Rp500 juta terkait dengan izin hutan.
Baca Juga:
Presiden menilai grasi harus diberikan karena mantan Gubernur Riau itu sudah tua dan kondisi kesehatannya terus menurun.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11).
Presiden mengatakan bahwa Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga memberi pertimbangan yang sama.
Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas. (*)
Baca Juga:
PKS: Jangan-Jangan Presiden Tak Sadar yang Diberi Grasi adalah Terpidana Korupsi
Bagikan
Berita Terkait
Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh