MerahPutih.com - Momentum peringatan Hari Lahir Pancasila, digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggaungkan jika pemberantasan korupsi merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga menjadi fondasi moral dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Pemberantasan korupsi pada hakikatnya merupakan wujud nyata pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
ujar Budi dalam keterangannya, Senin (1/6).
Ia menjelaskan, praktik korupsi bertentangan dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai ketuhanan mengajarkan kejujuran, amanah, dan tanggung jawab, sedangkan korupsi lahir dari penyalahgunaan kepercayaan dan pengabaian nilai moral.
Baca juga:
KPK Soroti Risiko Korupsi Program MBG, Anggaran 2026 Capai Rp 268 Triliun
Pada sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, korupsi dinilai merampas hak masyarakat karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan justru diselewengkan.
Yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak-hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan,
kata Budi.
Lembaga antirasuah ini juga menilai korupsi bertentangan dengan sila ketiga, Persatuan Indonesia. Praktik korupsi dinilai dapat menimbulkan ketimpangan sosial, kecemburuan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Sementara itu, sila keempat menegaskan bahwa setiap kewenangan publik harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Karena itu, korupsi, suap, maupun konflik kepentingan merupakan bentuk penyimpangan yang mencederai prinsip demokrasi.
Menurut Budi, sila kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi tujuan utama yang ingin diwujudkan melalui upaya pemberantasan korupsi.
Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari praktik korupsi pada dasarnya adalah sumber daya yang dapat dikembalikan untuk memenuhi hak-hak rakyat,
ujarnya.
KPK memandang peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata. Momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menanamkan integritas di berbagai sektor kehidupan.
KPK mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari penyelenggara negara, dunia usaha, akademisi, komunitas masyarakat, hingga generasi muda untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam membangun budaya antikorupsi demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan berkeadilan. (Pon)

