Gojek dan Sejenisnya Dilarang Beroperasi

Jumat, 18 Desember 2015 - Widi Hatmoko

MerahPutih Peristiwa - Melaui surat pemberitahuan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015, Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa ojek online seperti GoJek dan sejenisnya dilarang beroperasi.

Dalam surat pemberitahuan disebutkan Uber taxi, GoJek, GoBox, Grab Bike, Grab Car, Blu Jek dan Lady Jek menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama operator angkutan umum.

Dijelaskan pengoperasian ojek dan Uber tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12), tidak masalah dengan bisnis startup (pemula atau usaha rintisan digital) namun akan menjadi masalah jika angkutan pribadi untuk angkutan umum tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

Djoko juga mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para Kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia.

 

BACA JUGA:

  1. Wiwin Driver Go-Jek Baru Lima Hari Bawa Anak Ngojek
  2. Wiwin Driver Gojek, Setiap Harinya Berikan Uang Kepada Suami
  3. Nadiem Ancam Pecat Pengendara GoJek Suka Demo
  4. Rifat Sungkar Latih Pengendara Gojek
  5. Nadiem Makarim Klaim Pelatihan GoJek Selamatkan Banyak Nyawa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan