Giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hadapi Vonis Hari Ini

Selasa, 14 Februari 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Rencananya, digelar di ruang sidang utama.

"Selasa, 14 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Amnesty International Sebut Ferdy Sambo Berhak untuk Hidup

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dan Ricky dengan pidana delapan tahun penjara lantaran terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sidang ini bakal dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa bersama dengan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga:

Amien Rais Minta Jokowi Ganti yang 'Berbau' Sambo di Tubuh Polri

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani putusan.

Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

Dalam surat tuntutan jaksa, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Selain keduanya, ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia dituntut 12 tahun penjara.

Bharada Richard bakal divonis pada Rabu (15/2) besok. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kuasa Hukum: Tidak Berdasarkan Fakta, Hanya Asumsi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan