Gibran Layangkan Surat Permohonan ke Kejari dan Kejagung untuk Akusisi Benteng Vastenburg
Senin, 07 Agustus 2023 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo serius untuk mengelola lahan Benteng Vastenburg yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pekan lalu.
Diketahui Kejaksaan Negeri Pusat menyita lima petak lahan di bagian luar Benteng Vastenburg. Tanah itu adalah milik terpidana korupsi PT Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Baca Juga
Gibran akan Koordinasi dengan Kemenhan Terkait Persoalan Benteng Vastenburg
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Solo untuk menyerahkan surat permohonan akuisisi aset benteng yang dibangun pada 1745 ini untuk menjadi milik Pemkot Solo.
"Kami memohon pada pihak berwenang agar menimbang keinginan pemerintah kota agar bisa mengelola kelima lahan (Hak Guna Bangunan) yang disita oleh negara itu. Sebelum lelang kami memohonkan agar asetnya bisa dihibahkan dan dikelola Pemkot Solo," kata Gibran, Senin (7/8).
Disinggung soal detail mekanisme permohonan tersebut, Gibran enggan memaparkan secara detail meskipun dirinya mengaku sudah berkomunikasi dan meminta arahan dari Kejaksaan Negeri Solo.
Baca Juga
DPRD Solo Desak Gibran Tuntaskan Permasalahan Benteng Vastenburg yang Disita Kejagung
Ia pun meminta masyarakat Solo tak perlu khawatir dengan hal tersebut mengingat Pemkot tetap berupaya keras agar Benteng Vastenburg bisa milik Pemkot Solo.
"Kita ajukan permohonan. Permohonannya kira-kira seperti itu jadi tidak perlu lelang. Ini kan masih berproses, ditunggu saja. Sing penting suratnya wes beres, ngko ngerti-ngerti nak rampung. (Yang penting surat sudah masuk sudah beres, nanti tahu-tahu sudah beras," katanya.
Kepala Kejari Kota Surakarta, D.B. Susanto, membenarkan adanya keinginan Pemkot Solo mengakuisisi Benteng Vastenburg. Langkah akuisisi itu diawali dengan mengirimkan surat permohonan.
"Kami menyarankan beliau (Gibran) agar secara resmi berkirim surat pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung," kata Susanto.
Dia menambahkan soal proses dan mekanismenya seperti apa, ia tidak bisa sampaikan karena prosesnya cukup panjang. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
BPN Solo Pastikan Bangunan Benteng Vastenburg Berstatus Cagar Budaya