Gibran Layangkan Surat Permohonan ke Kejari dan Kejagung untuk Akusisi Benteng Vastenburg
Benteng Vastenburg Solo. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo serius untuk mengelola lahan Benteng Vastenburg yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pekan lalu.
Diketahui Kejaksaan Negeri Pusat menyita lima petak lahan di bagian luar Benteng Vastenburg. Tanah itu adalah milik terpidana korupsi PT Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Baca Juga
Gibran akan Koordinasi dengan Kemenhan Terkait Persoalan Benteng Vastenburg
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Solo untuk menyerahkan surat permohonan akuisisi aset benteng yang dibangun pada 1745 ini untuk menjadi milik Pemkot Solo.
"Kami memohon pada pihak berwenang agar menimbang keinginan pemerintah kota agar bisa mengelola kelima lahan (Hak Guna Bangunan) yang disita oleh negara itu. Sebelum lelang kami memohonkan agar asetnya bisa dihibahkan dan dikelola Pemkot Solo," kata Gibran, Senin (7/8).
Disinggung soal detail mekanisme permohonan tersebut, Gibran enggan memaparkan secara detail meskipun dirinya mengaku sudah berkomunikasi dan meminta arahan dari Kejaksaan Negeri Solo.
Baca Juga
DPRD Solo Desak Gibran Tuntaskan Permasalahan Benteng Vastenburg yang Disita Kejagung
Ia pun meminta masyarakat Solo tak perlu khawatir dengan hal tersebut mengingat Pemkot tetap berupaya keras agar Benteng Vastenburg bisa milik Pemkot Solo.
"Kita ajukan permohonan. Permohonannya kira-kira seperti itu jadi tidak perlu lelang. Ini kan masih berproses, ditunggu saja. Sing penting suratnya wes beres, ngko ngerti-ngerti nak rampung. (Yang penting surat sudah masuk sudah beres, nanti tahu-tahu sudah beras," katanya.
Kepala Kejari Kota Surakarta, D.B. Susanto, membenarkan adanya keinginan Pemkot Solo mengakuisisi Benteng Vastenburg. Langkah akuisisi itu diawali dengan mengirimkan surat permohonan.
"Kami menyarankan beliau (Gibran) agar secara resmi berkirim surat pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung," kata Susanto.
Dia menambahkan soal proses dan mekanismenya seperti apa, ia tidak bisa sampaikan karena prosesnya cukup panjang. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
BPN Solo Pastikan Bangunan Benteng Vastenburg Berstatus Cagar Budaya
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang