Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

BPN Solo Pastikan Bangunan Benteng Vastenburg Berstatus Cagar Budaya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 29 Juli 2023
BPN Solo Pastikan Bangunan Benteng Vastenburg Berstatus Cagar Budaya

Benteng Vastenburg berstatus Benda Cagar Budaya. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah aset milik Benny Tjokrosaputro, terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri, di kompleks Benteng Vastenburg, Kota Solo.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo, Jawa Tengah memastikan, bangunan Benteng Vastenburg berstatus cagar budaya dilindungi UU tidak masuk objek dilelang Kejagung.

Kepala BPN Surakarta Tensa Nur Diani menjelaskan, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyita lima petak lahan di bagian luar Benteng Vastenburg.

Baca Juga:

DPRD Solo Desak Gibran Tuntaskan Permasalahan Benteng Vastenburg yang Disita Kejagung

“Lokasinya di sebelah utara, di bagian dalam, selatan dan dua bidang di sebelah timur. Bangunan benteng dan aset Pemkot di sana tetap aman,” kata Tensa, Jumat (28/7).

Dia memastikan, bangunan Benteng Vastenburg berstatus cagar budaya dilindungi UU tidak masuk objek dilelang Kejagung.

Ketua Komisi I DPRD Solo Suharsono mengatakan tanah, jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) yang disita itu sudah habis. Berarti demi hukum menjadi tanah negara bebas atau tanah yang dikuasai negara, sehingga siapa pun boleh memohon untuk mendapatkan hak (pengelolaan).

"Termasuk Pemkot Solo bisa mengajukan kepemilikan. Atau jika tetap disita kejaksaan, kami dorong Pemkot memohon agar dihibahkan Kota Solo," kata Suharsono.

Benteng Vastenburg berstatus Benda Cagar Budaya. (MP/Ismail)
Benteng Vastenburg berstatus Benda Cagar Budaya. (MP/Ismail)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Solo Budi Murtono mengatakan, berdasarkan penghitungan saat itu, lahan Vastenburg di sisi utara NJOP besarannya Rp 4.605.000 per meter persegi.

Adapun NJOP untuk lahan di sisi timur adalah Rp 3.375.000 per meter persegi, lahan sisi selatan sebesar Rp 8.145.000 per meter persegi, serta lahan sisi tengah sebesar Rp 10.455.000 per meter persegi.

“Untuk akuisisi, belum ada arahan dari pimpinan. Kemarin kami baru berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait kemungkinan pelaksanaan event-event di Vastenburg usai penyitaan,” terang Budi.

Baca Juga:

Kejari Jakarta Pusat Sita Benteng Vastenburg dan Waterboom Milik Benny Tjokrosaputro

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI melelang sejumlah tanah yang ada di kawasan benda cagar budaya Benteng Vastenburg.

Hal itu dilakukan karena tanah dan bangunan itu diketahui milik Benny Tjokrosaputro terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

DPRD Solo pun meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut menyelesaikan masalah ini agar benda cagar budaya Benteng Vastenburg tidak berubah fungsi menjadi hotel.

Ketua Fraksi PDIP Solo YF Sukasno mengatakan, dilelangnya sejumlah tanah di kawasan Benteng Vastenburg membuat resah masyarakat Solo. Terlebih Benteng Vastenburg yang berstatus Benda Cagar Budaya yang dilindungi UU selama ini menjadi aset sejarah Kota Solo.

"Adanya pemasangan papan lelang dari Kejagung di Benteng Vastenburg membuat warga Solo resah. Total ada sekitar enam papan penyitaan yang dipasang," kata Sukasno. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Benteng Takeshi Siap Tayang dengan Wajah Baru

#Kota Solo #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kematian penjaga rumah Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Indonesia
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2 di Pulau Jawa
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri baru, termasuk Pangandaran dan Serang di Pulau Jawa.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2  di Pulau Jawa
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kematian Sutrimo, Minta Tunggu Hasil Penyelidikan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Ia pun meminta publik menunggu hasil penyelidikan polisi.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kematian Sutrimo, Minta Tunggu Hasil Penyelidikan
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan baru selesai pada pukul 23.00 WIB atau berlangsung kurang lebih selama 10 jam.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Indonesia
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Kejagung menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Namun, Febrie tak menerima dirinya ditahan.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Indonesia
Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru, Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Saksi
Sprindik tersebut diterbitkan setelah tim mendalami tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru, Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Saksi
Indonesia
Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Hari Ini
Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Rabu (22/7) harus ditunda karena Febrie menyampaikan alasan kesehatan sehingga tidak dapat hadir.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Hari Ini
Bagikan