Kejari Jakarta Pusat Sita Benteng Vastenburg dan Waterboom Milik Benny Tjokrosaputro

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 27 Juli 2023
Kejari Jakarta Pusat Sita Benteng Vastenburg dan Waterboom Milik Benny Tjokrosaputro

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita aset tanah Benteng Vastenburg Solo, Kamis (27/7). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita dua aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo Jawa Tengah, Rabu (26/7).


Aset pertama yang disita Kejari pusat adalah tempat wisata waterboom di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo. Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.

Baca Juga:

KPK Periksa Dirut PT Asabri Terkait Kasus Korupsi di Kemenhan

Tempat wahana wisata air terbesar di Kabupaten Sukoharjo tersebut tercatat sebagai milik Benny Tjokrosaputro terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri.


Di Solo dari Kejari Jakarta Pusat menyita tanah dan bangunan berupa Benteng Vastenburg. Bahkan ada lima papan pengumuman penyitaan aset dan bangunan di Benteng Vastenburg. Lima papan itu, yakni di sisi kanan dan kiri bangunan masing-masing empat papan dan satu lagi di pintu masuk belakang Benteng Vastenburg.


Dimana dalam papan pengumuman itu tertera tulisan Tanah dan Bangunan Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dijelaskan dalam papan jika lahan tersebut disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.


Kemudian di bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).


Terdapat pula keterangan dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus. Seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.

Baca Juga:

Sidang Vonis Benny Tjokro Terkait Kasus ASABRI Ditunda

Dikonfirmasi Kepala Kejari Solo, Susanto, tidak menampik adanya penyitaan aset berupa tanah dan bangunan Benteng Vastenburg Solo dalam kasus korupsi Asabri, dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.


"Ya benar, ada pemesanan papan penyitaan dilakukan pada Rabu kemarin pukul 11.00 WIB," ujar Susanto, Kamis (27/7).


Dia menyebut, penyitaan aset dilakukan langsung dari tim dari Kejaksaan Jakarta Pusat yang datang sendiri ke Solo. Untuk keterangan lebih lanjut bisa meminta keterangan dari Kejari Jakarta Pusat.


"Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi saja. Soal keterangan lebih lanjut silahkan ke Kejari Jakarta Pusat," katanya.


Senada diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono juga membenarkan adanya penyitaan aset Benny Tjokro di Kecamatan Grogol, Sukoharjo.


"Itu penyitaan aset tak lepas dari kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri," tandanya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI

#Asabri #Kejaksaan Negeri #Jakarta Pusat
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan
Satresnarkoba akan melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juli 2025
Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan
Indonesia
Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi PDNS Kominfo, Uang Miliaran, Mobil Mewah, hingga Logam Mulia Disita
Penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Pinang Alif Teknologi, apartemen di Jakarta Pusat, kantor PT Docotel di Jakarta Selatan, juga rumah di Cilandak, Tanah Sareal, dan Tangerang Selatan.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi PDNS Kominfo, Uang Miliaran, Mobil Mewah, hingga Logam Mulia Disita
Indonesia
Sebelum Dibawa Kejagung, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Sempat Menginap Semalam di Kantor Kejari Solo
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari perbankan di PT Sritex.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Mei 2025
Sebelum Dibawa Kejagung, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Sempat Menginap Semalam di Kantor Kejari Solo
Indonesia
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 April 2025
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Indonesia
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi
Adapun lokasi penggeledahan tersebar di beberapa tempat, yaitu di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi
Berita
Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting tak menjelaskan identitas saksi yang diperiksa
Frengky Aruan - Selasa, 18 Maret 2025
Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa
Indonesia
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel menerangkan kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Maret 2025
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Indonesia
Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!
Kuasa hukum bekerja sama dengan jaksa Inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 Februari 2025
Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!
Indonesia
Kejari Solo Tangkap 2 Pelaku Korupsi KUR Fiktif BRI, Negara Rugi Rp 3,9 Miliar
Kejari Solo menangkap dua pelaku korupsi KUR fiktif BRI. Kedua pelaku telah merugikan negara senilai Rp 3,9 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 27 Februari 2025
Kejari Solo Tangkap 2 Pelaku Korupsi KUR Fiktif BRI, Negara Rugi Rp 3,9 Miliar
Indonesia
Isu Impunitas dan Kontroversi Undang-undang Kejaksaan Disinggung saat Diskusi Hukum IPRI
Isu impunitas dan kontroversi undang-undang Kejaksaan disinggung saat diskusi Institut Hukum IPRI.
Soffi Amira - Kamis, 06 Februari 2025
Isu Impunitas dan Kontroversi Undang-undang Kejaksaan Disinggung saat Diskusi Hukum IPRI
Bagikan