Kejari Jakarta Pusat Sita Benteng Vastenburg dan Waterboom Milik Benny Tjokrosaputro


Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita aset tanah Benteng Vastenburg Solo, Kamis (27/7). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita dua aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo Jawa Tengah, Rabu (26/7).
Aset pertama yang disita Kejari pusat adalah tempat wisata waterboom di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo. Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.
Baca Juga:
KPK Periksa Dirut PT Asabri Terkait Kasus Korupsi di Kemenhan
Tempat wahana wisata air terbesar di Kabupaten Sukoharjo tersebut tercatat sebagai milik Benny Tjokrosaputro terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri.
Di Solo dari Kejari Jakarta Pusat menyita tanah dan bangunan berupa Benteng Vastenburg. Bahkan ada lima papan pengumuman penyitaan aset dan bangunan di Benteng Vastenburg. Lima papan itu, yakni di sisi kanan dan kiri bangunan masing-masing empat papan dan satu lagi di pintu masuk belakang Benteng Vastenburg.
Dimana dalam papan pengumuman itu tertera tulisan Tanah dan Bangunan Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dijelaskan dalam papan jika lahan tersebut disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Kemudian di bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Terdapat pula keterangan dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus. Seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.
Baca Juga:
Dikonfirmasi Kepala Kejari Solo, Susanto, tidak menampik adanya penyitaan aset berupa tanah dan bangunan Benteng Vastenburg Solo dalam kasus korupsi Asabri, dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
"Ya benar, ada pemesanan papan penyitaan dilakukan pada Rabu kemarin pukul 11.00 WIB," ujar Susanto, Kamis (27/7).
Dia menyebut, penyitaan aset dilakukan langsung dari tim dari Kejaksaan Jakarta Pusat yang datang sendiri ke Solo. Untuk keterangan lebih lanjut bisa meminta keterangan dari Kejari Jakarta Pusat.
"Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi saja. Soal keterangan lebih lanjut silahkan ke Kejari Jakarta Pusat," katanya.
Senada diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono juga membenarkan adanya penyitaan aset Benny Tjokro di Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
"Itu penyitaan aset tak lepas dari kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri," tandanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan

Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi PDNS Kominfo, Uang Miliaran, Mobil Mewah, hingga Logam Mulia Disita

Sebelum Dibawa Kejagung, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Sempat Menginap Semalam di Kantor Kejari Solo

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi

Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!

Kejari Solo Tangkap 2 Pelaku Korupsi KUR Fiktif BRI, Negara Rugi Rp 3,9 Miliar

Isu Impunitas dan Kontroversi Undang-undang Kejaksaan Disinggung saat Diskusi Hukum IPRI
