Gibran Copot Lurah Gajahan dan Kembalikan Uang Pungli Rp11,5 Juta

Minggu, 02 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya mencopot Lurah Gajahan, Suparno yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada warga yang memiliki usaha di wilayah Kelurahan Gajahan.

Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang dengan nominal Rp50.000 sampai Rp 100.000 per orang.

Baca Juga

Karantina Pemudik di Solo Ditunda, Gibran Tidak Mau Persulit Aktivitas Warga

"Dia (Suparno) sudah resmi saya copot dari jabatannya (Lurah Gajahan). Pemecatan efektif mulai Senin besok," ujar Gibran, Minggu (2/5)

Dia mengatakan meskipun sudah dicopot jabatannya, proses hukum Lurah Gajah tetap terus jalan. Ia mengaku telah meminta Inspektorat Pemkot Solo melakukan pemeriksaan untuk pemberian sanksi.

"Inspektorat Pemkot Solo tetap melakukan pemeriksaan untuk menentukan sanksinya," kata dia.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang hasil pungli pengumpulan zakat pada warga, Minggu (2/5). (MP/Ismail)
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang hasil pungli pengumpulan zakat pada warga, Minggu (2/5). (MP/Ismail)

Gibran menegaskan tindakan tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Pada poin 4 tertulis larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sementara itu, uang hasil pungli senilai Rp11,5 juta langsung dikembalikan Gibran. Ia juga meminta maaf langsung pada korban pungli.

"Semua uang pungli saya kembalikan. Total ada 145 korban pungli. Saya mohon maaf atas kejadian ini," katanya.

Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryanto menambahkan, total korban pungli ada sebanyak 145 orang. Setiap orang memberikan uang pungli senilai Rp50.000-100.000 per orang.

"Total uang pungli terkumpul Rp11,5 juta. Saya juga sudah memberi peringatan tertulis kepada Linmas yang bersangkutan," kata Ari.

Ia menambahkan Linmas yang bertugas mengumpulkan uang pungli telah diberikan surat peringatan pertama (SP1). Kalau nekat melakukan kesalahan lagi akan diberikan SP2 sampai SP3 dan diberhentikan.

"Kalau Linmas ini kan bukan ASN, tetapi tenaga kontrak. Jadi sanksinya berbeda dengan Lurah Gajahan (Suparno)," pungkasnya. (Ismail/Jawa /Tengah)

Baca Juga

Anak Buah Kepergok Lakukan Pungli, Gibran Kembalikan Uang Warga

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan