Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai

Tebet Eco Park. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMUNITAS fotografer yang meminta pungutan uang Rp 500 ribu kepada pengunjung yang memotret taman Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, menyampaikan permohonan maaf. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan setelah pihaknya bertemu komunitas fotografer tersebut.

"Koordinator sudah meminta maaf atas kejadian tersebut yang membuat Eco Park tidak kondusif sehingga terjadinya laporan melalui media sosial oleh warga atas nama AM," kata Satriadi di Jakarta, Senin (20/10).

Sementara itu, Kasie Taman Kota Distamhut DKI Dimas Ario Nugroho menegaskan tidak pernah memberlakukan pungutan biaya apa pun untuk kegiatan fotografi di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.

Dimas menyebut pihaknya telah menelusuri kabar itu dan memastikan pungutan tersebut bukan berasal dari pengelola taman, melainkan dari sebuah komunitas yang mengatasnamakan diri sebagai pengelola fotografi di Tebet Eco Park.

"Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik itu dari komunitas maupun perorangan. Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus. Dan sudah dilakukan panggilan dan klarifikasi terhadap komunitas tersebut sebelum ramai di media," ucap Dimas dimintai konfirmasi secara terpisah.

Baca juga:

Ketenangan Jakarta Tak Pernah Tidur, Pramono Berencana Terapkan Jam Operasional Taman Langsat dan Tebet Eco Park 24 Jam



Dimas menjelaskan komunitas yang dimaksud bernama Komunitas Fotografi Tebet Eco Park. Mereka tidak berafiliasi dengan dinas maupun pengelola taman resmi. "Mereka membuat operasional mereka sendiri seperti rompi, ID card, dan lain-lain. Inisiatif dari komunitas," ujarnya.

Menurut Dimas, kegiatan yang dilakukan komunitas itu murni inisiatif pribadi tanpa izin resmi. Karena itu, Distamhut DKI telah memberikan teguran langsung setelah melakukan klarifikasi. "Kami sudah melakukan panggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas tersebut," ungkapnya.

Distamhut DKI menegaskan akan memperjelas aturan kepada masyarakat bahwa kegiatan fotografi di area taman publik seperti Tebet Eco Park tidak dikenaki biaya selama tidak bersifat komersial.(Asp)

Baca juga:

Pembatasan Pengunjung Jadi Alasan Pemprov DKI Pagari Tebet Eco Park

#Tebet Eco Park #Pungli #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Dinkes DKI Jakarta mengimbau bayi, balita, dan lansia mengurangi aktivitas di luar rumah saat polusi udara Jakarta sedang tidak baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Indonesia
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Polisi menduga pria tersebut masuk ke area gardu untuk mengambil kabel.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus bagi pendaftar program padat karya, bukan larangan untuk seluruh warga KTP non-DKI untuk bekerja di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Indonesia
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
JITEX 2026 akan berlangsung pada 16–19 September 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran.
Yusuf Abdillah - Selasa, 01 September 2026
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
Indonesia
Viral Dugaan Pungli Lapas-Lapas di Jakarta, Kanwil Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi
Isu dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jakarta mendadak viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Viral Dugaan Pungli Lapas-Lapas di Jakarta, Kanwil Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi
Indonesia
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Pramono menyebut ada enam mahasiswa yang tidak lagi mendapatkan KJMU.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Tarif TransBandara Rp 15.000 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Indonesia
Posko GRIB Jaya di Kedoya Kebakaran
Laporan kebakaran diterima Petugas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat pada pukul 02.49 WIB.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Posko GRIB Jaya di Kedoya Kebakaran
Indonesia
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
Bagikan