Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai
Tebet Eco Park. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
MERAHPUTIH.COM - KOMUNITAS fotografer yang meminta pungutan uang Rp 500 ribu kepada pengunjung yang memotret taman Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, menyampaikan permohonan maaf. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan setelah pihaknya bertemu komunitas fotografer tersebut.
"Koordinator sudah meminta maaf atas kejadian tersebut yang membuat Eco Park tidak kondusif sehingga terjadinya laporan melalui media sosial oleh warga atas nama AM," kata Satriadi di Jakarta, Senin (20/10).
Sementara itu, Kasie Taman Kota Distamhut DKI Dimas Ario Nugroho menegaskan tidak pernah memberlakukan pungutan biaya apa pun untuk kegiatan fotografi di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.
Dimas menyebut pihaknya telah menelusuri kabar itu dan memastikan pungutan tersebut bukan berasal dari pengelola taman, melainkan dari sebuah komunitas yang mengatasnamakan diri sebagai pengelola fotografi di Tebet Eco Park.
"Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik itu dari komunitas maupun perorangan. Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus. Dan sudah dilakukan panggilan dan klarifikasi terhadap komunitas tersebut sebelum ramai di media," ucap Dimas dimintai konfirmasi secara terpisah.
Baca juga:
Dimas menjelaskan komunitas yang dimaksud bernama Komunitas Fotografi Tebet Eco Park. Mereka tidak berafiliasi dengan dinas maupun pengelola taman resmi. "Mereka membuat operasional mereka sendiri seperti rompi, ID card, dan lain-lain. Inisiatif dari komunitas," ujarnya.
Menurut Dimas, kegiatan yang dilakukan komunitas itu murni inisiatif pribadi tanpa izin resmi. Karena itu, Distamhut DKI telah memberikan teguran langsung setelah melakukan klarifikasi. "Kami sudah melakukan panggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas tersebut," ungkapnya.
Distamhut DKI menegaskan akan memperjelas aturan kepada masyarakat bahwa kegiatan fotografi di area taman publik seperti Tebet Eco Park tidak dikenaki biaya selama tidak bersifat komersial.(Asp)
Baca juga:
Pembatasan Pengunjung Jadi Alasan Pemprov DKI Pagari Tebet Eco Park
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Mulai Bangun Giant Sea Wall September 2026
Geliatkan Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Gelar Lomba Lampu dan Lampion Imlek di Pusat Perbelanjaan
Gubernur Pramono Pastikan Modifikasi Cuaca di Jakarta Bisa Tetap Berjalan, Gunakan Dana BTT
Hujan dan Angin Kencang, 6 Pohon Tumbang di 3 Wilayah DKI Jakarta
Tekan Banjir di Jakarta, 2,4 Ton Garam Disemai di Langit Banten
Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Sejumlah Korban Banjir di Wilayah Cakung dan Cikarang, Terobos Air Berarus Deras
Banjir Cakung Setinggi 1 Meter Lebih, Ratusan Jiwa di Kelurahan Rawa Terate Pilih Bertahan
Hujan Deras Minggu (18/1) Sebabkan Banjir di Jakarta, ini Daftar Lokasi yang Tergenang
Pasar Tumpah Bikin Kios Resmi Sepi, Pengamat Minta Gubernur Pramono Bereskan
1.790 Pasukan Orange Disiagakan Angkut Sampah Bekas Banjir