Gibran Copot Lurah Gajahan dan Kembalikan Uang Pungli Rp11,5 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 02 Mei 2021
Gibran Copot Lurah Gajahan dan Kembalikan Uang Pungli Rp11,5 Juta

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang hasil pungli pengumpulan zakat pada warga, Minggu (2/5). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya mencopot Lurah Gajahan, Suparno yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada warga yang memiliki usaha di wilayah Kelurahan Gajahan.

Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang dengan nominal Rp50.000 sampai Rp 100.000 per orang.

Baca Juga

Karantina Pemudik di Solo Ditunda, Gibran Tidak Mau Persulit Aktivitas Warga

"Dia (Suparno) sudah resmi saya copot dari jabatannya (Lurah Gajahan). Pemecatan efektif mulai Senin besok," ujar Gibran, Minggu (2/5)

Dia mengatakan meskipun sudah dicopot jabatannya, proses hukum Lurah Gajah tetap terus jalan. Ia mengaku telah meminta Inspektorat Pemkot Solo melakukan pemeriksaan untuk pemberian sanksi.

"Inspektorat Pemkot Solo tetap melakukan pemeriksaan untuk menentukan sanksinya," kata dia.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang hasil pungli pengumpulan zakat pada warga, Minggu (2/5). (MP/Ismail)
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang hasil pungli pengumpulan zakat pada warga, Minggu (2/5). (MP/Ismail)

Gibran menegaskan tindakan tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Pada poin 4 tertulis larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sementara itu, uang hasil pungli senilai Rp11,5 juta langsung dikembalikan Gibran. Ia juga meminta maaf langsung pada korban pungli.

"Semua uang pungli saya kembalikan. Total ada 145 korban pungli. Saya mohon maaf atas kejadian ini," katanya.

Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryanto menambahkan, total korban pungli ada sebanyak 145 orang. Setiap orang memberikan uang pungli senilai Rp50.000-100.000 per orang.

"Total uang pungli terkumpul Rp11,5 juta. Saya juga sudah memberi peringatan tertulis kepada Linmas yang bersangkutan," kata Ari.

Ia menambahkan Linmas yang bertugas mengumpulkan uang pungli telah diberikan surat peringatan pertama (SP1). Kalau nekat melakukan kesalahan lagi akan diberikan SP2 sampai SP3 dan diberhentikan.

"Kalau Linmas ini kan bukan ASN, tetapi tenaga kontrak. Jadi sanksinya berbeda dengan Lurah Gajahan (Suparno)," pungkasnya. (Ismail/Jawa /Tengah)

Baca Juga

Anak Buah Kepergok Lakukan Pungli, Gibran Kembalikan Uang Warga

#Gibran Rakabuming #Pungli
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Sementara, Prosesi sakral pengibaran Sang Merah Putih berlangsung mulai pukul 09.54 WIB, disusul amanat Inspektur Upacara pukul 10.16 WIB
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 Juni 2026
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Indonesia
Dihadapan Anggota DPR, Presiden Perintahkan Bawahannya Inisiatif Bersihkan Birokrasi
Menurut Presiden, tidak ada satu pun pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) yang posisinya tidak dapat digantikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kinerja yang buruk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Dihadapan Anggota DPR, Presiden Perintahkan Bawahannya Inisiatif Bersihkan Birokrasi
Indonesia
DKI Jakarta Dirikan Posko Anti Pungli saat Mudik, Pemudik Bisa Langsung Lapor
Pemprov DKI Jakarta membuka posko pengaduan pungli saat mudik Lebaran di Pulo Gadung, Kampung Rambutan, dan Monas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Maret 2026
DKI Jakarta Dirikan Posko Anti Pungli saat Mudik, Pemudik Bisa Langsung Lapor
Indonesia
Pungli Program Indonesia Pintar Disorot DPR, Kemendikdasmen Diminta Bertindak Tegas
Anggota DPR mendesak Kemendikdasmen menindak tegas dugaan pungli dalam PIP. Pengawasan dan digitalisasi dinilai penting agar bantuan tepat sasaran.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Pungli Program Indonesia Pintar Disorot DPR, Kemendikdasmen Diminta Bertindak Tegas
Indonesia
Dewan PSI Ungkap Praktik Pungli PKL di Ragunan, Modusnya Kreatif
Sampai saat ini banyak keluhan dari PKL tadi atau pedagang kecil di Taman Margasatwa Ragunan.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Maret 2026
Dewan PSI Ungkap Praktik Pungli PKL di Ragunan, Modusnya Kreatif
Indonesia
Pemprov DKI Gratiskan Layanan Pemakaman di 82 TPU, Warga Tak Perlu Bayar Biaya Makam
Pemprov Jakarta menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 TPU. Warga juga mendapat fasilitas mobil jenazah, pemulasaraan, hingga penggalian makam tanpa biaya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Pemprov DKI Gratiskan Layanan Pemakaman di 82 TPU, Warga Tak Perlu Bayar Biaya Makam
Indonesia
Viral Surat Minta THR ke Pengusaha Mengatasnamakan Polres Tanjung Priok, Polda Metro Jaya Turun Tangan
Viral di media sosial surat permintaan THR kepada pengusaha yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Viral Surat Minta THR ke Pengusaha Mengatasnamakan Polres Tanjung Priok, Polda Metro Jaya Turun Tangan
Indonesia
Pramono Janji Tindak Petugas Dishub Penerima Pungli Jukir Liar
Ada dugaan keterlibatan petugas Dishub DKI dalam praktik parkir liar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 21 Februari 2026
Pramono Janji Tindak Petugas Dishub Penerima Pungli Jukir Liar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dikabarkan sudah menyiapkan sosok untuk menjadi calon Presiden dan Cawapres di Pemilu 2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Bagikan