MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menyediakan layanan pemakaman tanpa biaya atau gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menegaskan bahwa kebijakan pemakaman gratis ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah bagi warga yang sedang menghadapi masa sulit.
“Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” ujar Fajar di Jakarta, Kamis (5/3).
Ia menuturkan, kebijakan tersebut juga bertujuan memastikan seluruh warga Jakarta memperoleh layanan pemakaman yang layak, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.
“Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat,” tambahnya.
Baca juga:
Beberapa fasilitas yang disediakan antara lain pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang yang seluruhnya tidak dipungut biaya alias Rp0.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyediakan layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan tersebut dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.
Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah, termasuk peralatan memandikan jenazah serta petugas yang bertugas melakukan pemulasaraan.
Di area TPU, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai sarana pendukung tanpa biaya, seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi untuk pelayat, hingga sistem pengeras suara (sound system).
Tak hanya itu, jasa penggalian dan penutupan makam serta pemeliharaan area pemakaman juga disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Dengan demikian, ahli waris tidak dibebankan biaya tambahan selama proses pemakaman berlangsung.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif, antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah, fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.
Baca juga:
Sebanyak 69 Lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Penuh Pemprov DKI Siapkan Strategi
Pengurusan izin makam (IPTM) juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Digitalisasi layanan ini diharapkan mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.
Fajar juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang tip, gratifikasi, maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala dalam pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi JAKI, maupun melalui kanal media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.
“Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Asp)