Geledah Ruang Kerja Bupati Subang, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
Selasa, 20 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman terkait kasus suap perizinan pendirian pabrik di Subang, Jawa Barat yang melibatkan Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik lembaga antirasuah telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Subang, untuk mendalami penyidikan kasus suap tersebut.
"Kasus Subang hari ini dilakukan penggeledahan kembali di tiga lokasi tim sejak pukul jam 10.00 WIB tadi pagi, tim datang ke lapangan secara pararel," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Adapun lokasi penggeledahan tersebut di antaranya dilakukan di ruangan kerja Bupati Subang, kantor DPMPTSP Subang, serta Kantor Dinas Bina Marga Subang.
Menurut Febri, hingga malam ini tim penyidik KPK masih berada di tiga lokasi tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus suap ini.
"Sejauh ini dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan ada barang bukti elektronik dari komputer yang juga diamankan oleh tim penyidik sejauh ini," jelas Febri.
KPK sebelumnya menggeledah tiga tempat di Subang pada Sabtu (20/2). Tiga lokasi yang digeledah saat itu diantaranya rumah dinas Bupati, rumah tersangka Data, dan kantor tersangka Miftahudin yaitu PT Inti Sarana Sukses.
Pada penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa dokumen milik dua perusahaan penyuap Imas, PT ASP dan PT PBM.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka. Politisi partai Golkar ini diduga menerima suap terkait pengurusan izin yang diajukan dua perusahaan, yakni PT ASP dan PT PBM.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Selain Bupati Subang, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Perizinan Pemerintah Kabupaten Subang Asep Santika dan dua pihak swasta bernama Miftahhudin dan Data sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai pihak penerima, Imas, Asep, dan Data disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Miftahhudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)