Gatot Pudjo Nugroho Dikembalikan ke Lapas Sukamiskin
Senin, 31 Juli 2017 -
MerahPutih.Com - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho terpidana kasus korupsi senilai Rp 61,8 miliar yang menghuni Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, dan dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Memang selama ini, Gatot menghuni Lapas Sukamiskin, karena ada sidang kasus penyuapan anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, maka dia ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Medan," kata Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut, Yosua Ginting, di Medan, Senin (31/7).
Namun, menurut dia, setelah sidang kasus suap anggota DPRD Sumut itu, selesai dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan, Gatot Pudjo Nugroho juga harus dipulangkan ke Lapas Sukamiskin.
"Pemulangan Gatot ke Lapas Sukamiskin itu, Kamis (27/7) dan langsung dijemput Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Klas IA Medan, setelah lebih dahulu menyelesaikan admnistrasi serah terima," ujar Yosua Ginting.
Ia mengatakan, Gatot Pudjo Nugroho dibawa oleh petugas Anti Rasuah dan langsung menuju Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diterbangkan menggunakan pesawat ke Bandung.
Sidang terhadap Gatot Pudjo Nugroho di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 9 Maret 2017 dan memvonis dirinya dengan hukuman empat tahun penjara.
"Selama menjalani hukuman di Lapas Medan, Gatot tetap dalam keadaan sehat," ucapnya.
Yosua menambahkan, Gatot Pudjo Nugroho berada di Lapas Medan, hampir selama satu tahun lamanya bergabung dengan warga binaan yang ada di lokasi tersebut.
"Selama berada di Lapas Medan, Gatot tetap baik bergaul dengan para tahanan," kata juru bicara Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut.
Sebelumnya, Gatot Pudjo Nugroho terjerat tiga kasus korupsi, yakni kasus penyuapan Hakim PTUN Medan yang ditangani KPK, dan dihukum tiga tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin,3 Maret 2016.(*)
Sumber: ANTARA