Gatot Pudjo Nugroho Dikembalikan ke Lapas Sukamiskin

Eddy FloEddy Flo - Senin, 31 Juli 2017
Gatot Pudjo Nugroho Dikembalikan ke Lapas Sukamiskin

Lapas Sukamiskin Bandung saat dikunjungi Pansus KPK (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho terpidana kasus korupsi senilai Rp 61,8 miliar yang menghuni Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, dan dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Memang selama ini, Gatot menghuni Lapas Sukamiskin, karena ada sidang kasus penyuapan anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, maka dia ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Medan," kata Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut, Yosua Ginting, di Medan, Senin (31/7).

Namun, menurut dia, setelah sidang kasus suap anggota DPRD Sumut itu, selesai dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan, Gatot Pudjo Nugroho juga harus dipulangkan ke Lapas Sukamiskin.

"Pemulangan Gatot ke Lapas Sukamiskin itu, Kamis (27/7) dan langsung dijemput Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Klas IA Medan, setelah lebih dahulu menyelesaikan admnistrasi serah terima," ujar Yosua Ginting.

Ia mengatakan, Gatot Pudjo Nugroho dibawa oleh petugas Anti Rasuah dan langsung menuju Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diterbangkan menggunakan pesawat ke Bandung.

Sidang terhadap Gatot Pudjo Nugroho di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 9 Maret 2017 dan memvonis dirinya dengan hukuman empat tahun penjara.

"Selama menjalani hukuman di Lapas Medan, Gatot tetap dalam keadaan sehat," ucapnya.

Yosua menambahkan, Gatot Pudjo Nugroho berada di Lapas Medan, hampir selama satu tahun lamanya bergabung dengan warga binaan yang ada di lokasi tersebut.

"Selama berada di Lapas Medan, Gatot tetap baik bergaul dengan para tahanan," kata juru bicara Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut.

Sebelumnya, Gatot Pudjo Nugroho terjerat tiga kasus korupsi, yakni kasus penyuapan Hakim PTUN Medan yang ditangani KPK, dan dihukum tiga tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin,3 Maret 2016.(*)

Sumber: ANTARA

#Gatot Pujo Nugroho #Kasus Korupsi #Lapas Sukamiskin #Gubernur Sumatera Utara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Bagikan