Ganti Pimpinan DPRP Sewenang-wenang, Bahlil Digugat Kader Golkar

Rabu, 26 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Ketua DPRP Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golkar, Henry Andrew George Wairara menggugat keputusan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadahlia yang dinilai, menggantinya secara sepihak.

Keputusan pergantian tersebut tertuang dalam surat nomor: B-543/DPP/GOLKAR/II/2025 tanggal 8 Februari 2025 perihal penetapan pergantian pimpinan DPRP Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga:

Reshuffle Perdana di Kabinet Merah Putih, Golkar: Prabowo Ingin Orkestra Terbaik

"Kami hari ini mendaftarkan permohonan pembatalan surat DPP nomor 543 tanggal 8 Februari 2025 yang membatalkan klien kami pak Henry Wairara sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya. Surat tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang benar yaitu usulan dari DPD I sebagaimana diatur dalam keputusan Rapimnas tahun 2013," ujar kuasa hukum Henry A.G Wairara, M. Alberto Soniwura, di Mahkamah Partai Golkar, Jakarta, Rabu (26/2).

Alberto menegaskan, landasan hukum dari penunjukan Henry sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya sesuai dengan keputusan Partai Golkar. Menurut Alberto, kliennya telah ditetapkan sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya sejak tanggal 31 Oktober 2025 melalui surat DPP nomor: B-447/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

Meski pergantian jabatan publik sebagai hak partai politik, namun gugatan kubu Henry juga dilandaskan kepada asas konstitusional, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut dimuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUI-XX/2022. Pergantian pimpinan DPRP meskipun menjadi hak partai politik tetapi harus dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja bukan pertimbangan subjektif.

Baca juga:

Golkar Tegaskan Belum Saatnya DPR Bentuk Pansus Pagar Laut

"Tidak pernah ada teguran atau evaluasi kinerja oleh Partai Golkar. Padahal MK sudah menegaskan pimpinan DPRD itu meskipun hak partai politik tetapi pergantiannya harus berdasarkan evaluasi kinerja bukan like or dislike," imbuhnya.

Terakhir, Alberto menegaskan langkah yang ditempuh ini sebagai hak-hak konstitusional dari kliennya, yang juga dipilih berdasarkan amanah masyarajat melalui pemilihan langsung. " adi menurut kami ini jelas perbuatan sewenang-wenang terhadap klien kami, dan kami tegas menyatakan akan menggugat untuk mempertahankan hak hak klien kami," pungkasnya.

Gugatan yang diajukan tersebut diterima pada kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar dan diberi tanda terima, kemudian puluhan kader Golkar Papua Barat Daya meninggalkan DPP Partai Golkad. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan