Ganti Pimpinan DPRP Sewenang-wenang, Bahlil Digugat Kader Golkar

Kuasa hukum Henry A.G Wairara, M. Alberto Soniwura, di Mahkamah Partai Golkar (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Ketua DPRP Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golkar, Henry Andrew George Wairara menggugat keputusan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadahlia yang dinilai, menggantinya secara sepihak.
Keputusan pergantian tersebut tertuang dalam surat nomor: B-543/DPP/GOLKAR/II/2025 tanggal 8 Februari 2025 perihal penetapan pergantian pimpinan DPRP Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga:
Reshuffle Perdana di Kabinet Merah Putih, Golkar: Prabowo Ingin Orkestra Terbaik
"Kami hari ini mendaftarkan permohonan pembatalan surat DPP nomor 543 tanggal 8 Februari 2025 yang membatalkan klien kami pak Henry Wairara sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya. Surat tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang benar yaitu usulan dari DPD I sebagaimana diatur dalam keputusan Rapimnas tahun 2013," ujar kuasa hukum Henry A.G Wairara, M. Alberto Soniwura, di Mahkamah Partai Golkar, Jakarta, Rabu (26/2).
Alberto menegaskan, landasan hukum dari penunjukan Henry sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya sesuai dengan keputusan Partai Golkar. Menurut Alberto, kliennya telah ditetapkan sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya sejak tanggal 31 Oktober 2025 melalui surat DPP nomor: B-447/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Meski pergantian jabatan publik sebagai hak partai politik, namun gugatan kubu Henry juga dilandaskan kepada asas konstitusional, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut dimuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUI-XX/2022. Pergantian pimpinan DPRP meskipun menjadi hak partai politik tetapi harus dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja bukan pertimbangan subjektif.
Baca juga:
"Tidak pernah ada teguran atau evaluasi kinerja oleh Partai Golkar. Padahal MK sudah menegaskan pimpinan DPRD itu meskipun hak partai politik tetapi pergantiannya harus berdasarkan evaluasi kinerja bukan like or dislike," imbuhnya.
Terakhir, Alberto menegaskan langkah yang ditempuh ini sebagai hak-hak konstitusional dari kliennya, yang juga dipilih berdasarkan amanah masyarajat melalui pemilihan langsung. " adi menurut kami ini jelas perbuatan sewenang-wenang terhadap klien kami, dan kami tegas menyatakan akan menggugat untuk mempertahankan hak hak klien kami," pungkasnya.
Gugatan yang diajukan tersebut diterima pada kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar dan diberi tanda terima, kemudian puluhan kader Golkar Papua Barat Daya meninggalkan DPP Partai Golkad. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Bahlil Minta Kader Golkar Jaga Ucapan dan Tindakan, Penampilan Harus Menyesuaikan

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini

Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
