Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

Selasa, 27 Januari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari pihak biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pemeriksaan tersebut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perolehan dan pemanfaatan kuota tambahan haji.

“Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya dari pihak PIHK atau biro travel sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan, yaitu saudara FAM selaku pemilik dari MT Tour,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/1).

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh BPK sebelum nantinya dilanjutkan oleh penyidik KPK. Langkah ini dilakukan untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Baca juga:

Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda

“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

KPK mengatakan, proses penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji telah memasuki tahap akhir. Finalisasi perhitungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” ucap Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan pemeriksaan terhadap biro travel difokuskan pada mekanisme jual beli kuota tambahan haji, termasuk proses pengisian calon jemaah.

Baca juga:

KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag

“Untuk biro travel, karena biro travel ini mendapatkan kuota tambahan, sehingga pemeriksaannya terkait bagaimana proses jual belinya dan bagaimana proses pengisian para calon jemaah,” jelasnya.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.

Tambahan kuota tersebut awalnya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaannya dan telah menetapkan Yaqut serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan