Fraksi PDIP Soroti 2 Poin Revisi UU TNI
Rabu, 12 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Terdapat dua poin pembahasan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi sorotan Fraksi PDIP di Komisi I DPR. Yakni, perpanjangan masa usia pensiun dan penempatan prajurit TNI di kementerian negara.
"Menyangkut yang pertama adalah soal usia, Jadi bintara dan tamtama dari 53 ke 58 (tahun). Perwira dari 58-60 (tahun), ini tentu dari pemikiran kami ini setuju," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).
Meski setuju, Ketua Fraksi PDIP DPR ini mengingatkan penambahan usia pensiun prajurit TNI harus memperhatikan kemampuan keuangan negara.
"Ini deploymentnya seperti apa, termasuk formasinya. Jadi sekali lagi nantinya Sekjen Kemhan juga sudah harus menghitung konsekuensi biaya bersama Dirjen anggaran," ujarnya.
Baca juga:
Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI
Utut mengungkapkan PDIP tak masalah jika prajurit TNI ditempatkan di kementerian. Namun, penempatan tersebut harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Kalau dari prinsip kami sepanjang itu oke, dan penguatan untuk TNI, ini kan orang terlatih di bidangnya terutama di keamanan. Jadi sekali lagi kita akan prinsipnya setuju," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan pihaknya mendukung revisi UU TNI. Saat ini, DPR sedang menunggu Surat Presiden (Surpres) agar revisi UU TNI bisa segera dibahas.
"Fraksi PDIP pasti menyambut yang sifatnya penguatan TNI. Karena kita memang dari awal sekali mendukung TNI yang kuat," tandas mantan grand master catur Indonesia itu. (Pon)