Firli Janji Benahi Sistem di KPK Usai Penyidiknya Terjerat Kasus Suap

Jumat, 23 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan membenahi sistem yang ada di lembaga yang dipimpinnya. Hal ini menyusul terjeratnya penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai.

Penyidik yang berasal dari Polri itu diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar. Suap itu diberikan lantaran Stepanus berjanji membantu Syahrial agar perkara dugaan korupsi di Tanjungbalai tidak dilanjutkan.

"Kami akan melakukan kajian untuk melakukan perbaikan," kata Firli di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Kenal Penyidik KPK AKP Stepanus dari Ajudannya

Jenderal bintang tiga ini menekankan, pihaknya tidak alergi dengan perbaikan dan perubahan. Menurut dia, perubahan merupakan suatu keniscayaan untuk menyempurnakan sistem yang telah ada.

"Apakah itu dari sistem rekrutmen, apakah isi dalam pembinaan kepegawaian, apakah itu terkait dengan human capital ataupun sumber daya lain termasuk juga sarana dan prasarana," ujar Firli.

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww


Firli menjelaskan, sistem pengawasan yang ada di KPK saat ini sudah berlapis. Selain kehadiran Dewan Pengawas, setiap insan KPK juga diawasi oleh atasan, pimpinan, dan pegawai.

"Tiga unsur ini adalah menentukan baik buruknya KPK dan ingat bahwa tidak ada sesuatu terjadi hari ini tanpa masa lalu dan masa depan," kata Firli.

Dalam pasal 37 huruf B UU Nomor 19 Tahun 2019, lanjut Firli, salah satu tugas Dewas adalah menyusun dan mengesahkan kode etik pegawai dan pimpinan KPK. Kode etik yang telah disahkan menjadi Peraturan Dewas itu menjadi pegangan seluruh insan KPK.

Baca Juga:

Penyidik KPK Diyakini Tak Main Sendiri Setop Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Selain pengawasan oleh Dewas, kata Firli, pengawasan juga dilakukan oleh Inspektorat KPK yang merupakan penjelmaan dari Pengawasan Internal.

"Yang terakhir adalah pengawasan dari atasan langsung. Pengawasan atasan langsung ini dilaksanakan secara berkala dan secara berjenjang," ujarnya.

"Individu dilakukan pengawasan Kasatgas, Kasatgas dilakukan pengawasan oleh Direktur, Direktur dilakukan pengawasan oleh Deputi dan semua dilakukan penilaian terkait dan kinerja individu, kinerja satgas dan kinerja satuan unit kerja," sambung dia. (Pon)

Baca Juga:

Polri Hargai Proses Hukum Anggotanya di KPK yang Tersandung Kasus Suap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan