Polri Hargai Proses Hukum Anggotanya di KPK yang Tersandung Kasus Suap

KPK menetapkan penyidik AKP Stefanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Merahputih.com - Mabes Polri menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menjatuhkan sanksi terhadap AKP SR. AKP SR merupakan anggota Polri yang bertugas di KPK dan diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) HM Syahrial.
"Itu kita hargai itu, kita tunggu saja proses internal di KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/4).
Baca Juga:
Kepemimpinan Firli, Implikasi UU Baru dan Runtuhnya Integritas KPK
Saat ditanya apakah ada ancaman pemecatan terhadap oknum penyidik tersebut, Rusdi tak ingin mendahului KPK. Ia mengatakan menunggu perkembangan di lapangan.
"Sejauh mana dan akan dilakukan terus akan berproses, kita tunggu saja nanti," ujar Rusdi.
Rusdi menegaskan, setiap anggota Polri yang menjadi penyidik KPK melalui proses seleksi oleh KPK. Sehingga tidak sembarang anggota yang bisa jadi penyidik di lembaga antirasuah tersebut.

Mabes Polri akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang bertugas di KPK. Bila terbukti bersalah, maka akan dipulangkan ke Polri.
"Nanti Polri tentunya akan memproses anggota tersebut, tapi sekarang proses di KPK kita tunggu itu," terang Rusdi.
AKP SR diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial. KPK mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik yang berasal dari Polri tersebut.
Baca Juga:
KPK saat ini memang tengah mengusut kasus dugaan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019. Dengan adanya proses penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
