Polri Hargai Proses Hukum Anggotanya di KPK yang Tersandung Kasus Suap
KPK menetapkan penyidik AKP Stefanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Merahputih.com - Mabes Polri menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menjatuhkan sanksi terhadap AKP SR. AKP SR merupakan anggota Polri yang bertugas di KPK dan diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) HM Syahrial.
"Itu kita hargai itu, kita tunggu saja proses internal di KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/4).
Baca Juga:
Kepemimpinan Firli, Implikasi UU Baru dan Runtuhnya Integritas KPK
Saat ditanya apakah ada ancaman pemecatan terhadap oknum penyidik tersebut, Rusdi tak ingin mendahului KPK. Ia mengatakan menunggu perkembangan di lapangan.
"Sejauh mana dan akan dilakukan terus akan berproses, kita tunggu saja nanti," ujar Rusdi.
Rusdi menegaskan, setiap anggota Polri yang menjadi penyidik KPK melalui proses seleksi oleh KPK. Sehingga tidak sembarang anggota yang bisa jadi penyidik di lembaga antirasuah tersebut.
Mabes Polri akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang bertugas di KPK. Bila terbukti bersalah, maka akan dipulangkan ke Polri.
"Nanti Polri tentunya akan memproses anggota tersebut, tapi sekarang proses di KPK kita tunggu itu," terang Rusdi.
AKP SR diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial. KPK mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik yang berasal dari Polri tersebut.
Baca Juga:
KPK saat ini memang tengah mengusut kasus dugaan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019. Dengan adanya proses penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin