Ferdy Sambo Bakal Bersaksi untuk 3 Mantan Anak Buahnya
Rabu, 07 Desember 2022 -
MerahPutih.com - Terdakwa utama pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bakal dihadirkan di sidang lanjutan tiga mantan anak buahnya. Sidang akan digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12), sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketiga anak buah Ferdy Sambo tersebut yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dihadirkan langsung menjadi saksi untuk para terdakwa. Sejatinya, Putri Candrawathi yang harusnya bersaksi lebih dulu. Namun, karena pengacara meminta pemeriksaan Putri digelar tertutup maka Sambo dulu yang akan bersaksi.
Baca Juga:
Penyesalan Kombes Susanto Haris, Karier 30 Tahun jadi Polisi Hancur di Tangan Sambo
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Agus Nurpatria Merasa Dibohongi oleh Cerita Ferdy Sambo
Kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Hendra Kurniawan Cs Bakal Dipertemukan dengan Ferdy Sambo