Agus Nurpatria Merasa Dibohongi oleh Cerita Ferdy Sambo


Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Merahputih.com - Agus Nurpatria diperiksa menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Uniknya, terdakwa kasus perintangan penyidikan itu bersaksi untuk mantan bos nya di Propam Polri, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi, Selasa (6/12/).
Baca Juga:
Agus menceritakan, Ferdy Sambo mengaku terpukul atas peristiwa pelecehan yang dialami Putri dan adanya aksi saling tembak para ajudannya.
"Waktu kita kumpul bareng-bareng itu, ada dua hal itu yang saya ingat, pemeriksaan awal dilakukan Karo Paminal (Hendra Kurniawan) dan dua, beliau terpukul atas kasus pelecehan dan tembak-menembak," ujar Agus di persidangan, Selasa (6/12).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian mendalami apakah ada pengarahan khusus dari Ferdy Sambo terkait skenario peristiwa tersebut.
"Tidak ada (pengarahan),” ungkap eks Kaden A Biro Paminal itu.
"Tidak ada?" tanya Hakim lagi.
"Saya merasa apa yang disampaikan Pak FS (Ferdy Sambo) saat itu, wajar-wajar saja" ujar Agus.
"Meski berubah?" kata hakim.
"Iya, walaupun kemudian hari berubah. Saya juga merasa dibohongi," kata Agus Nurpatria.
Mendengar hal itu, Ferdy Sambo yang duduk di seberang Agus hanya diam saja.
Diketahui, Agus Nurpatria dan lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Saksi Ungkap CCTV di Rumah Ferdy Sambo 26 Kali Dimatikan secara Paksa
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Ferdy Sambo, jaksa mendakwa pidana obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Richard Eliezer Sempat Bohongi Kapolri atas Perintah Ferdy Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
