Hendra Kurniawan Cs Bakal Dipertemukan dengan Ferdy Sambo
Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir.
Kali ini, para terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana itu dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Baca Juga:
Saksi Ungkap CCTV di Rumah Ferdy Sambo 26 Kali Dimatikan secara Paksa
Lima saksi tersebut ialah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan, Kaden A Biro Paminal Agus Nur Patria, Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin, dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Mereka ditahan di Mako Brimob dan Rutan Bareskrim Polri.
JPU juga akan menghadirkan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris dan Pemeriksa Forensik Muda Sub Bidang Komputer Forensik Polri Panji Zulfikar Sidik.
Kemudian, anggota Sub Bidang Senjata Api Balistik Metalurgi Forensik (Subbid Senpi Balmetfor) pada Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Sopan Utomo dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian siahaan.
Baca Juga:
Richard Eliezer Sempat Bohongi Kapolri atas Perintah Ferdy Sambo
JPU juga menghadirkan sopir dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit, Audi Pratowo.
Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Imam Santoso.
Hakim Wahyu akan dibantu oleh Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam kasus ini, lima terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J saat Mengerang Kesakitan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya
Pembunuhan Rob Reiner, Polisi LA Tangkap Anak sang Sutradara
Sutradara Hollywood Rob Reiner dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah Mereka di Los Angeles, Diduga Dibunuh
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro