Hendra Kurniawan Cs Bakal Dipertemukan dengan Ferdy Sambo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 Desember 2022
Hendra Kurniawan Cs Bakal Dipertemukan dengan Ferdy Sambo

Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir.

Kali ini, para terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana itu dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Baca Juga:

Saksi Ungkap CCTV di Rumah Ferdy Sambo 26 Kali Dimatikan secara Paksa

Lima saksi tersebut ialah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan, Kaden A Biro Paminal Agus Nur Patria, Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin, dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.

Mereka ditahan di Mako Brimob dan Rutan Bareskrim Polri.

JPU juga akan menghadirkan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris dan Pemeriksa Forensik Muda Sub Bidang Komputer Forensik Polri Panji Zulfikar Sidik.

Kemudian, anggota Sub Bidang Senjata Api Balistik Metalurgi Forensik (Subbid Senpi Balmetfor) pada Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Sopan Utomo dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian siahaan.

Baca Juga:

Richard Eliezer Sempat Bohongi Kapolri atas Perintah Ferdy Sambo

JPU juga menghadirkan sopir dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit, Audi Pratowo.

Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Imam Santoso.

Hakim Wahyu akan dibantu oleh Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Dalam kasus ini, lima terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

Yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J saat Mengerang Kesakitan

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
ShowBiz
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
D4vd atau David Anthony Burke terseret kasus pembunuhan terhadap Celeste Rivas Hernandez. Sejumlah musisi pun menarik lagu kolaborasinya dari streaming.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
Bagikan