Fatwa MUI Terpusat Hambat Pelaku UMKM Dapatkan Sertifikat Halal

Jumat, 21 Oktober 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengungkapkan, salah satu yang menghambat sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jamaninan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk para pelaku UMKM, karena lamanya fatwa dari MUI.

Pasalnya, sertifikasi halal dari BPJPH baru bisa keluar setelah ada fatwa dari MUI. Sedangkan fatwa MUI dikeluarkan oleh MUI pusat.

Baca Juga:

Status Halal dan Langkanya Vaksin Meningitis di Indonesia

“Bisa dibayangkan, satu juta pelaku UMKM untuk fatwa MUI-nya dipusatkan di MUI pusat. Padahal, ini bisa saja didistribusikan ke MUI provinsi ataupun MUI kota/kabupaten untuk mempermudah sertifikasi halal,” kata Selly baru-baru ini.

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi di Komisi VIII DPR. Pasalnya, lanjut Selly, jika tetap dilakukan, akan mempersulit pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH.

“Kami akan mengevaluasi itu. Tentunya untuk mempermudah pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal,” ujarnya.

Baca Juga:

Empat Strategi Wapres Kuatkan Usaha Mikro Kecil Produk Halal

Jika fatwa MUI dapat dilakukan MUI daerah baik provinsi, kota dan kabupaten, Selly menyakini, pembuatan sertifikasi halal dari BPJPH tidak akan sangat lama.

“Yang harus dievaluasi Komisi VIII itu berkaitan dengan waktu. Kalau yang sudah ditetapkan pada regulasi itu tidak 90 hari tapi 21 hari (sertifikasi halal terbit). kalau fatwa MUI didistribusikan ke daerah tidak akan lama,” kata Selly. (*)

Baca Juga:

Ribuan Juru Sembelih Halal Jawa Timur Siap Dikerahkan Saat Idul Adha

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan