MerahPutih.com - Wisma DPR yang berlokasi di kawasan Kopo, Bogor, Jawa Barat dipersiapkan lebih dahulu untuk menjadi fasilitas isolasi mandiri (isoman) bagi Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan dipilihnya tempat tersebut untuk isoman lantaran tersedia banyak kamar yang dapat digunakan nantinya oleh anggota dewan hingga pegawai Sekretariat Jenderal.
“Kami menyiapkan lebih dahulu adalah Wisma Kopo. Wisma Kopo itu adalah fasilitas kepunyaan DPR yang kemudian mempunyai juga banyak kamar. Kalau di sana kemudian penuh, itu kemudian berjaga-jaga ada di dua tempat yang kemudian disiapkan oleh kesetjenan," kata Dasco kepada wartawan, Rabu, (29/7).
Baca Juga
Anggota DPR Difasilitasi Isoman di Hotel, Aktivis 98: Pemborosan Uang Rakyat
Ketua Harian Partai Gerindra ini memastikan, fasilitas isoman yang disiapkan Setjen DPR RI bukan hanya untuk anggota DPR, melainkan meliputi Tenaga Ahli (TA) hingga staf di lingkungan DPR RI.
“Saya perlu jelaskan, yang disiapkan fasilitas isoman itu bukan hanya anggota DPR, tetapi meliputi tenaga ahli kemudian staf DPR, staf anggota DPR dan ASN yang berada di lingkungan DPR. Jadi tidak khusus hanya anggota DPR,” ujarnya.
Pimpinan DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) sekaligus Koordinator Satgas Lawan COVID-19 DPR RI itu
Dasco juga memastikan, langkah tersebut merupakan upaya dalam menekan laju penyebaran virus corona serta menjaga lingkungan DPR dari dampak yang ditimbulkan akibat virus tersebut.
Sebelumnya, penyediaan fasilitas isoman bagi Anggota DPR, TA, dan staf di lingkungan DPR RI yang beredar melalui surat Setjen DPR tanggal 26 Juli 2021 menjadi polemik.
Baca Juga
Ini Kata Sekjen Soal Fasilitas Isolasi Mandiri Anggota DPR di Hotel
Meski demikian, aturan tersebut merupakan respon atas imbauan pemerintah agar kementerian/lembaga proaktif menyediakan tempat isoman.
“Dengan tingginya angka pasien isolasi mandiri, maka kementerian/lembaga diminta untuk proaktif membuat isoman pada kementerian/lembaga masing-masing," kata Setkab Pramono Anung. (Pon)