Ini Kata Sekjen Soal Fasilitas Isolasi Mandiri Anggota DPR di Hotel


Spanduk bertuliskan "COVID-19 Dilarang Masuk" terpasang di pagar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/7). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
MerahPutih.com - Sekretariat DPR RI membenarkan pihaknya menyediakan hotel untuk fasilitas karantina atau isolasi anggota dewan, tenaga ahli, hingga staf DPR yang terpapar COVID-19 dengan gejala ringan serta tanpa gejala.
Hotel untuk fasilitas karantina atau isolasi untuk para anggota hingga staf DPR sendiri diketahui dari surat Sekretariat Jenderal DPR RI dengan nomor Sj/09596/SETJEN DPR RI / DA / 07/2021 bertanggal 26 Juli 2021.
"Ya benar. Gini, jadi intensitas anggota dewan di dapilnya itu kan sangat tinggi sekali. Peluang anggota dewan untuk positif juga sangat mungkin," kata Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Selasa, (27/7).
Baca Juga:
Anggota DPRD Solo Asyik Karaoke di Ruang Komisi Jadi Sorotan
Sebelum memutuskan kebijakan tersebut, Indra mengaku, pihaknya telah melakukan survei dan kajian dengan kementerian dan lembaga lain.
"Kementerian dan lembaga lain itu sudah melakukan mekanisme isolasi mandiri bekerja sama dengan hotel bintang tiga gitu ya," ujarnya

Untuk hotel fasilitas karantina atau isolasi anggota Dewan, lanjut Indra, sementara ini hanya akan berlokasi di Jakarta.
"Sementara kita di Jakarta," imbuh Indra.
Baca Juga:
Anggota DPRD Solo Asyik Karaoke di Ruang Komisi Jadi Sorotan
Saat ditanya mengapa enggan menggunakan fasilitas RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet untuk tempat karantina dan isolasi anggota dewan, Indra mengaku, jika dilakukan di kompleks rumah dinas DPR Kalibata banyak yang melakukan komplain.
"Ini isoman buat yang tanpa gejala loh, bukan yang punya gejala klinis loh. supaya gak menimbulkan efek penularan kepada yang lain. Karena kalau di Kalibata itu juga kan ada komplain. Ada anggota DPR yang positif, tetangga anggota DPR menyampaikan kepada kami. Itu bahaya," pungkas Indra. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
