MerahPutih.com - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait tidak langsung perkara uji materi Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/8).
Kuasa hukum FAPP I Wayan Sudirta mengatakan siap mengawal Perppu demi tegaknya Pancasila dan NKRI.
Menurutnya, dikeluarkannya Perppu Ormas oleh pemerintah sudah tepat walaupun agak sedikit terlambat karena terlalu hati-hati.
Meski mendapat banyak penolakan karena dinilai semena-mena dan tidak demokratis, Wayan menilai justru sebaliknya. Penerbitan Perppu lebih demokratis ketimbang UU Ormas sebelumnya.
"Kita bicara ini tidak demokratis, tidak ada sesuatu yang hilang dari UU Keormasan. Hanya saja pengadilan ada di belakang karena tidak bisa menunggu proses pengadilan yang panjang. Apakah tidak demokratis? Malah sekarang pakai dua pengadilan MK dan PTUN dua lapis sekarang, kalau yang dulu satu pengadilan saja. Jadi gak usah takut dengan Perppu ini," terangnya saat dijumpai di Gedung MK Jakarta, Selasa (8/8).
Wayan melanjutkan, sejumlah kalangan juga mempertanyakan situasi mendesak sehingga Perppu dikeluarkan. Ia pun mengingatkan hasil penelitian sejumlah lembaga yang menyebut perkembangan radikalisme yang cukup pesat di tanah air.
"Situasi mendesak seperti apa, ada penelitian Saiful Mujani, ada penelitian Yenny Wahid, ada teriakan keras di Sulut dan Kalbar. Itu keresahan luar biasa. Ada sembilan persen masyarakat kita melirik ideologi lain, yang menjauh dengan Pancasila berapa jumlah itu. Kalau sudah 51 persen pasti Pancasila diganti," jelasnya.
Untuk itu, dia menegaskan siap menantang siapa pun yang ingin membatalkan Perppu tersebut.
"Kalau kami tidak spesifik menghadapi siapa-siapa. Siapa pun yang ingin membatalkan Perppu, kami akan membela Perppu," tandasnya.
Seperti diketahui, Ismail Yusanto selaku Sekretaris Umum HTI bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra telah mendaftarkan gugatan penerbitan Perppu Ormas. Sidang perdana uji materi Perppu pun telah dimulai perdana beberapa pekan lalu. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Uji Materi Perppu Ormas, FAPP Layangkan Permohonan Sebagai Pihak Terkait