Uji Materi Perppu Ormas, FAPP Layangkan Permohonan sebagai Pihak Terkait
Kuasa hukum FAPP I Wayan Sudirta. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait tidak langsung perkara uji materi Perppu No 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/8).
Kuasa hukum FAPP I Wayan Sudirta mengatakan, permohonan didaftarkan sebagai bentuk pembelaan dan pengawalan terhadap Pancasila dan Perppu Ormas.
"Intinya kita sebagai advokat tidak boleh diam jika Pancasila mau diganti, dan jangan mau menunggu sampai diganti," kata Wayan saat dijumpai di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/8).
Wayan berpendapat, sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, punya tanggung jawab jelas untuk membela Pancasila demi keutuhan NKRI.
"Sesuai sumpah setia advokat, kita punya tanggung jawab untuk menjaga Pancasila. Kalau itu diganggu kita siap membela dan mengawal," tegas dia.
Diakuinya, sejak tahun 80-an indikasi untuk mengganti ideologi bangsa sudah mulai tumbuh. Sehingga, memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Saat ini, pemerintah hadir untuk membuat kenyamanan kepada masyarakat dengan memasang rambu-rambu ormas. Lalu ada yang ingin membatalkan itu, sebagai advokat punya kewajiban untuk mengawal Perppu dengan menjadi pihak terkait.
"Sekarang negara sudah hadir untuk membuat suasana nyaman. Tadinya masyarakat resah di mana-mana, was-was takut Pancasila mau diganti, NKRI akan pecah. Advokat sebagai salah satu komponen penting di masyarakat merasa terganggu, dia disumpah untuk taat pada asas organisasi setia kepada konstitusi mengamalkan Pancasila," terangnya.
Atas dasar itu, FAPP mendaftarkan permohonan untuk menjadi pihak terkait perkara uji materi Perppu Ormas.
"Kita ingin melengkapi rangkaian pengujian Perppu Ormas yang telah diperiksa dan disidangkan di MK," kata Wayan. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: HTI Ubah Permohonan Uji Materi Perppu Ormas
Bagikan
Berita Terkait
RUU BPIP Resmi Jadi Inisiatif DPR, Lembaga Itu Bakal Lebih Kuat
Ketua MPR Tegaskan Indonesia Tetap Ada Sampai Kiamat di Hadapan Negara Muslim
PBNU Minta BPIP Dipertahankan, Lembaganya Diperkuat
BPIP Punya Tugas Baru, Ambil Alih Naturalisasi Calon WNI
Peluncuran Buku Bertema Pancasila Sebagai Ideologi Partai Golkar di Jakarta
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober Diklaim Tidak Terkait Dengan Hari Ulang Tahun Presiden Prabowo
Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Naskah Pancasila Diputar Setiap Hari di Kabupaten Bogor
KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien
DPR Mulai Cari Masukan dan Pandangan Buat Bahas RUU BPIP
Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Cederai Pancasila, DPR Desak Semua Pelaku Ditangkap